KPK Perpanjang Penahanan Angin Prayitno Aji dalam Kasus Pajak Tim Investigasi Konstitusi Korupsi (KPK) memperpanjang periode penahanan Direktur Inspeksi dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak pada 2016-2019 Angin Prayitno AJI (apa) dalam kasus dugaan hadiah atau janji terkait ujian pajak pada tahun 2016 dan 2017 Di Direktorat Jenderal Pajak Keuangan Kementerian (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan). Akting Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan perpanjangan penahanan angin Prayitno karena tim investigasi masih membutuhkan waktu untuk memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti dalam hal ini. "Untuk melengkapi kasus kasus pada Kamis (1/7/2021) Tim Investigasi berdasarkan penentuan Pengadilan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memperluas periode penahanan AP (Wind Prayitno) untuk 30 hari ke depan, pada tanggal 3 Juli 2021 hingga 1 Agustus 2021 di Pusat Penahanan KPK Gedung Merah dan Putih, "kata IPI dalam pernyataannya, Jumat (2/7/2021). Baca Jug
Luhut Sebut PPKM Darurat di Jakarta Akan Dilakukan Lebih Ketat Menteri Koordinator Binitim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pelaksanaan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau ppkm darurat di DKI Jakarta akan lebih ketat. Karena, katanya, semua wilayah di Jakarta memasuki level 4 atau risiko tinggi transmisi Covid-19. "Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah / kabupaten dengan kriteria level 4 telah terdaftar di seluruh DKI sudah terpengaruh. Jadi kami akan melakukannya dengan ketat (PPKM Datasat) di DKI," jelas Luhut pada konferensi pers di YouTube Presidentiat Sekretariat pada hari Kamis. (1/2021). Dalam PPKm darurat akan berlaku dari 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diimplementasikan setelah lonjakan kasus Covid-19 dan munculnya varian baru dari virus Corona di Indonesia. Selama periode PPKM darurat, Luhut mengkonfirmasi mal dan pusat perbelanjaan tidak boleh beroperasi. Penutupan mal dan pusat perbelanjaan diperkirakan akan menekan