KPK Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi Samin Tan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap bos PT Borneo Lumbung Energi dan Mental (Blem) Samin Tan. Samin Tan adalah salah satu dari buron KPK. "Memang benar hari ini Tim Investigasi KPK Herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam pernyataannya pada Senin (5/4/2021). Ali berkata, Samin Tan sekarang berada di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini tersangka telah dibawa ke gedung KPK merah dan putih dan akan diperiksa. Kami akan menginformasikan lebih lanjut," kata Ali.KPK untuk menentukan Samin Tan sebagai buron pada 6 April 2020.KPK Ensnared Samin Tan sebagai tersangka Dalam hal dugaan pengakhiran kontrak penyuapan perjanjian eksploitasi batubara penambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Suap eni maulani saragih
Mantan Wakil Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat VII Eni Maulani Saragih memberikan pernyataan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/10/2019). Eni dipertanyakan sebagai saksi bagi tersangka Samin Tan terkait dengan dugaan kasus penyuapan kontrak PKP2B di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih sebagai Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat. KPK curiga bahwa Samin Tan memberikan suap Rp5 miliar kepada Eni. Uang itu diberikan mengenai penghentian penghentian kontrak untuk pengusaha penambangan batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Samin Tan dicurigai melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Kejahatan Korupsi. Casus yang di antaranya Samin Tan dan Eni ini adalah pengembangan kasus suap proyek Riau PLTU -1. KPK juga telah menjamin mantan Sekretaris Golkar General Idrus Marham, dan pemegang saham Terbatas Sumber Daya Alam BlackGold, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kasus ini.

Komentar
Posting Komentar