Kasus
Rizieq Shihab Diambil Mabes Polri, Kabareskrim: Untuk Mudahkan Penyidikan
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, menangani kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 yang melibatkankepemimpinan Front Defenders Islam (FPI) Rizieq Shihab diambil alih oleh Kepolisian Nasional. Bareskrim mulai hari ini. Termasuk kasus serupa yang terjadi di Banten.
"Jadi kemarin hari Jumat, 18 Desember, penyelidik Polisi Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Jawa Barat, telah memegang gelar kasus. Dalam hal kasus kami memutuskan tiga kasus ditarik ke Polda Nasional Bareskrim," kata Listyo di Markas Besar Kepolisian Nasional, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).
Menurut Listyo, dua kasus adalah pelanggaran prokes yang melibatkan Rizieq Shihab, yaitu kerumunan di Petamburan Jakarta Barat dan Megamendung, Bogor. Sementara kasus lainnya adalah kegiatan Haul Syeh Abdul Qadir Qadir Jailir di Al-Istiqlaiyyah Islamic Boarding School, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Karena kasus ini mencakup dua wilayah hukum dan ada juga beberapa orang yang saat ini pelakunya hampir sama, atau juga terkait dengan orang yang sama dalam dua kejahatan. Agar itu akan memudahkan dan efektif dalam hal itu Investigasi, maka kasus yang kami tarik ke polisi nasional Bareskrim, "jelasnya.
Listyo mengatakan, kasus-kasus pelanggaran prokes yang melibatkan Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung telah meningkat untuk penyelidikan. Sedangkan kasus pelanggaran proses di Banten masih dalam proses diselidiki dengan Kepolisian Nasional Bareskrim Escort. "Oleh karena itu tiga kasus mulai hari ini akan ditangani oleh polisi nasional Bareskrim dan akan segera selesai," Listyo menekankan.
Mengambil alih
Direktorat Jenderal Kejahatan Bareskrim Polri mengambil alih dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 (Prokes) karena kerumunan pada acara yang dihadiri oleh pemimpin FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Tebet, dan Megamendung.
Selain kerumunan Rizieq Shihab, Bareskrim Polri juga menangani dugaan pelanggaran prokes dalam kegiatan Haul Syeh Abdul Qadir Qadir Jailani di Al-Istiqlaiyyah Islamic School, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar KEMIS, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi Nasional Bareskrim menangani kasus ini untuk memfasilitasi penyelidikan pelanggaran protokol. Menurutnya, kerumunan yang terjadi di tengah pandemi Covid-19 sedang diselidiki oleh polisi di tiga wilayah, yaitu Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
"Ya (semua kasus didelegasikan ke Bareskrim), karena kasus kerumunan telah terjadi di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, karena efektivitas ditarik ke penanganan ke Bareskrim," kata Direktur Kejahatan Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian ketika dihubungi oleh media Crew, Jumat (17/12/2020).
Andi menjelaskan, meskipun kasus ini didelegasikan ke Bareskrim, itu masih melibatkan peneliti dari masing-masing polisi daerah untuk menangani kasus tersebut. Dizieq Shihab mencurigai, sebelumnya, polisi tidak menemukan pelanggaran hukum tentang kegiatan yang terjadi Jumat, 13 November dan Sabtu, 14 November 2020 di Tebet Jakarta Selatan, dan Petamburan Jakpus. Lima orang dinamai sebagai tersangka.
Mereka adalah pemimpin Front Defenders Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.penidikidikat Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan pasal 216 dari KUHP. Sementara itu, kelima lainnya melanggar pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesan Kekaran. Keputusan didasarkan pada hasil gelar Pekara yang dilakukan pada 7 Desember 2020.
Terkait dengan ini, Polisi Regional Metro Jaya juga meminta Direktur Jenderal Imigrasi untuk menutup kepemimpinan Front Defenders Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Aldi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus bepergian ke luar negeri. Permintaan izin telah diserahkan pada hari Senin, 7 Desember 2020. Ketika ini, Rizieq Shihab saat ini berada di penjara narkotika Kepolisian Daerah Metro Jaya. Investigator menilai bahwa ia perlu mengadakan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan mulai dari 12 Desember 2020.

Komentar
Posting Komentar