Kooperatif,
Bima Arya Bakal Cabut Laporan Polisi RS Ummi Bogor
Walikota Bogor Bima Arya mengatakan dia akan mempertimbangkan untuk mencabut laporan polisi terhadap rumah sakit UMMI di kota Bogor dengan tuduhan memblokir atau menghambat penanganan pecahnya penyakit menular.
"Kami menganggap tidak melanjutkan pengaduan kepada polisi," kata Bima Arya pada hari Minggu (29/11/2020).
Menurutnya, Presiden Direktur Rumah Sakit UMMI memiliki itikad baik untuk menjelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan tuduhan memblokir atau menghambat penanganan pecahnya penyakit menular dari Satuan Tugas Covid-19 City.
"Sore ini kami melihat dan sangat menghargai itikad baik dari rumah sakit UMMI untuk menjelaskan kelemahan komunikasi termasuk SOP di rumah sakit. Meskipun kami telah memberikan teguran yang kuat," jelasnya.
Bima percaya bahwa rumah sakit juga ramai untuk meningkatkan profesionalisme dalam melayani tidak hanya warga kota Bogor, tetapi dari luar wilayah. Termasuk Rizieq Shihab, vokalis Front Defenders Islam (FPI).
"Tentu saja termasuk Habib Rizieq Shihab,
Menetas gugus tugas covid-19
Sebelumnya, Satuan Tugas Covid-19 Bogor melaporkan Rumah Sakit UMMI di Kota Bogor dengan tuduhan memblokir atau menghambat penanganan wabah penyakit menular kepada polisi.
Laporan itu diduga terkait dengan uji swab (uji swab) dari Priest FPI Muhammad Rizieq Shihab yang kemudian dirawat di rumah sakit.
Ketua Penegakan Hukum dan Disipasi Satgas Covid-19 Satgas AgustianSyah mengatakan informasi yang disampaikan oleh rumah sakit tidak memberikan penjelasan yang lengkap dan komprehensif tentang protokol proses penanganan pasien. Ini menghambat tugas gugus tugas Covid-19 untuk menguji sampel rizieq shihab swab.
Tidak hanya itu, pemerintah kota Bogor juga mengancam akan mencabut izin usaha rumah sakit UMMI jika tetap berkewajiban untuk tidak melaporkan hasil swab Rizieq Shihab ke Satuan Tugas Covid-19 City.
Pencabutan lisensi bisnis mengacu pada Perwali Nomor 107 tentang PSBMK Kota Bogor, setiap upaya yang ketahuan menghalangi proses penegakan proses peraturan dalam pencegahan penyakit Corona dapat dikenakan sanksi aksi bisnis.
"Jadi ada sanksi lain yang terlampir jika Rumah Sakit Ummi terus bersikeras untuk tidak ingin melaporkan hasil usap dari pasien ke Satgas Kota Covid-19," katanya.

Komentar
Posting Komentar