Langsung ke konten utama

Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra




Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra



Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus mengelola surat jalan palsu Djoko Tjandra. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/2/2020). "Karena itu, menghalangi penjahat kepada terdakwa Prasetijo Utomo, dengan hukuman penjara selama 3 tahun," kata hakim dalam keputusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).


Menurut Hakim, Prasetijo terbukti secara legal dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan untuk memerintah, melaksanakan pemalsuan surat yang melanjutkan kesaksian primer, dan melakukan kejahatan yang mengizinkan orang yang kehilangan kemerdekaannya melarikan diri dalam dakwaan kedua.


Selain itu, Prasetijo juga dianggap terbukti telah melakukan kejahatan setelah melakukan kejahatan dengan maksud membahasnya, menghancurkan benda-benda dengan nama tindakan kriminal yang dilakukan bersama dalam dakwaan ketiga, pasal 426 ayat 1 dari KUHI JUNCTO Pasal 64 KUHP 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke KUHP ke-2 JUNCTO Pasal 55 ayat 1 dari KUHP.


Hal yang memberatkan dan meringankan

Terdakwa Menyuap Penghapusan Nama Tribery Koreksi Koreksi atau Cessie Bank Bali dari Pemberitahuan Merah Daftar Kepolisian Nasional, Djoko Soegiarto Tjandra Sambil menjalani pendengaran tindak lanjut di Pengadilan Korupsi Jakarta pada Kamis (11/1) / 2020). Persidangan mendengar kesaksian saksi. Hal yang membebani putusan, pasetijo dianggap menggunakan surat palsu dua kali, pada 6 dan 8 Juni 2020. Tindakan Prasetijo juga dapat membahayakan masyarakat dengan bepergian tanpa tes bebas Covid-19.


"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengenali tindakannya. Terdakwa sebagai anggota Polisi Nasional dengan pangkat Brigadir Jenderal yang memegang posisi Karo harus dapat mempertahankan mandat dengan tidak menyalahgunakan posisi untuk kepentingan pribadi atau orang lain. , "kata hakim.


Sedangkan lega, Brigjen Prasetijo dianggap telah berkontribusi karena hampir 30 tahun menjadi anggota Kepolisian Nasional. Ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut penjara pra-penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gempa Magnitudo 5,1 Getarkan Bolaang Mongondow Timur

Gempa Magnitudo 5,1 Getarkan Bolaang Mongondow Timur Gempa besar-besaran 5,1 bersemangat Mongondow Timur Bola , Sulawesi Utara, Kamis (17/2020). Lindu terjadi pukul 3:30 malam. Gempa bumi tidak memiliki kemungkinan tsunami.Mengantisipasi gempa bumi,Ini harus dilakukan sebelumnya, untuk sesaat, dan setelah gempa bumi. Sebelum: - Pastikan struktur dan lokasi rumah Anda dapat menghindari bahaya yang disebabkan oleh gempa bumi, seperti tanah longsor atau pencairan. Mengevaluasi dan memperbarui struktur bangunan Anda untuk menghindari bahaya gempa bumi. - Kenali lingkungan di mana Anda bekerja: perhatikan lokasi pintu, lift, dan tangga darurat. Dia juga belajar di mana tempat paling aman untuk berlindung. - Pelajari cara melakukan pemadam api pertama dan pemadam kebakaran. - Daftarkan nomor telepon penting yang dapat dihubungi pada saat gempa bumi. - Atur furnitur untuk menempel di dinding untuk menghindari jatuh, runtuh, berubah pada saat gempa. - Bangun objek keras di mana pun itu ada di ...

Jokowi: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Januari, Jangan Ada yang Bayar

Jokowi: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Januari, Jangan Ada yang Bayar Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa program vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada Januari 2021. Ia memastikan bahwa masyarakat akan mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis. "Vaksin sudah ada, tetapi vaksinasinya akan dimulai pada bulan Januari," kata Jokowi ketika memberikan bantuan modal kerja kepada usaha mikro dan kecil di halaman istana Merdeka Jakarta, Rabu (16/16/2020). Menurutnya, dokter, perawat, dan petugas kesehatan lainnya akan diprioritaskan untuk disuntikkan dengan vaksin Covid-19 sebelumnya. Kelompok prioritas penerima vaksin lain, TNI-POLRI dan Guru. "TNI dan polisi nasional karena dia mempertahankan kedaulatan negara. Kepolisian nasional memelihara ketertiban dan keamanan negara. Itu juga perlu diutamakan. Setelah itu, setelah itu kita akan mendapatkan vaksinasi," jelasnya. Pedagang kecil menerima Rp 2,4 juta dari pemerintah. Jokowi menyadari bahwa Pandemi Covid-19 memb...

Kasus Rizieq Shihab Diambil Mabes Polri, Kabareskrim: Untuk Mudahkan Penyidikan

Kasus Rizieq Shihab Diambil Mabes Polri, Kabareskrim: Untuk Mudahkan Penyidikan   Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, menangani kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 yang melibatkankepemimpinan Front Defenders Islam (FPI) Rizieq Shihab diambil alih oleh Kepolisian Nasional. Bareskrim mulai hari ini. Termasuk kasus serupa yang terjadi di Banten. "Jadi kemarin hari Jumat, 18 Desember, penyelidik Polisi Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Jawa Barat, telah memegang gelar kasus. Dalam hal kasus kami memutuskan tiga kasus ditarik ke Polda Nasional Bareskrim," kata Listyo di Markas Besar Kepolisian Nasional, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020). Menurut Listyo, dua kasus adalah pelanggaran prokes yang melibatkan Rizieq Shihab, yaitu kerumunan di Petamburan Jakarta Barat dan Megamendung, Bogor. Sementara kasus lainnya adalah kegiatan Haul Syeh Abdul Qadir Qadir Jailir di Al-Istiqlaiyyah Islamic Boarding Sc...