Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Surat Palsu
Djoko Tjandra
Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus mengelola surat jalan palsu Djoko Tjandra. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/2/2020). "Karena itu, menghalangi penjahat kepada terdakwa Prasetijo Utomo, dengan hukuman penjara selama 3 tahun," kata hakim dalam keputusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Menurut Hakim, Prasetijo terbukti secara legal dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan untuk memerintah, melaksanakan pemalsuan surat yang melanjutkan kesaksian primer, dan melakukan kejahatan yang mengizinkan orang yang kehilangan kemerdekaannya melarikan diri dalam dakwaan kedua.
Selain itu, Prasetijo juga dianggap terbukti telah melakukan kejahatan setelah melakukan kejahatan dengan maksud membahasnya, menghancurkan benda-benda dengan nama tindakan kriminal yang dilakukan bersama dalam dakwaan ketiga, pasal 426 ayat 1 dari KUHI JUNCTO Pasal 64 KUHP 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke KUHP ke-2 JUNCTO Pasal 55 ayat 1 dari KUHP.
Hal yang memberatkan dan meringankan
Terdakwa Menyuap Penghapusan Nama Tribery Koreksi Koreksi atau Cessie Bank Bali dari Pemberitahuan Merah Daftar Kepolisian Nasional, Djoko Soegiarto Tjandra Sambil menjalani pendengaran tindak lanjut di Pengadilan Korupsi Jakarta pada Kamis (11/1) / 2020). Persidangan mendengar kesaksian saksi. Hal yang membebani putusan, pasetijo dianggap menggunakan surat palsu dua kali, pada 6 dan 8 Juni 2020. Tindakan Prasetijo juga dapat membahayakan masyarakat dengan bepergian tanpa tes bebas Covid-19.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengenali tindakannya. Terdakwa sebagai anggota Polisi Nasional dengan pangkat Brigadir Jenderal yang memegang posisi Karo harus dapat mempertahankan mandat dengan tidak menyalahgunakan posisi untuk kepentingan pribadi atau orang lain. , "kata hakim.
Sedangkan lega, Brigjen Prasetijo dianggap telah berkontribusi karena hampir 30 tahun menjadi anggota Kepolisian Nasional. Ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut penjara pra-penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Komentar
Posting Komentar