Brigjen
Prasetijo Utomo Cabut BAP Soal Irjen Napoleon Terima USD 50 Ribu
Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo disajikan sebagai saksi atas terdakwa Tommy Sumardi. Dia disajikan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi yang berkaitan dengan kasus merilis pemberitahuan merah atas nama Djoko Tjandra.
Sesi Pemberitahuan Merah diadakan di Pengadilan Negeri Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).Dalam persidangan, Prasetijo mencabut salah satu informasinya pada menit-menit pemeriksaan (BAP) setelah jaksa dibacakan lagi.
"Pertanyaan dari jawaban saksi di BAP mengatakan aku tidak tahu tentang itu, yang aku tahu Tommy Sumardi menyerahkan uang kepada Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte sebesar USD 50 ribu. Brother Repution tidak benar. Apa deskripsi Saudaraku yang ingin kamu tarik?, "tanya jaksa penuntut,
"Aku ditarik keluar," kata Prasetijo Utomo.
"Kenapa bro, bro," tanya jaksa penuntut lagi.
"Pertama, saya lupa, kedua setelah saya melihat CCTV dan saya melakukan rekonstruksi. Saya belum pernah bersama dengan terdakwa, sehingga informasi itu salah," jawab lagi Presetijo.
"Ketika Anda memeriksa kedua kalinya jam berapa diperbaiki?" Tanya jaksa penuntut.
"Aku lupa," kata Prasetijo.
"Tapi kamu tidak diarahkan sambil memberikan pernyataan saksi?" Ditanya lagi oleh jaksa penuntut.
"Bukan Yang Mulia," jawab kembali Prasetijo.
Pada saat itu, jaksa meminta dia lagi mengenai informasi Prasetijo terkait dengan USD 50 ribu. Di mana pangkalan Prasetijo dapat mengatakan ini.
"Jadi Yang Mulia, pada saat itu kondisiku tidak stabil," katanya.
"Pada saat itu saksi menunjukkan informasi dokter bahwa ada diagnosis dokter tentang kondisi Anda?," Ditanyakan oleh jaksa penuntut.
"Saya tidak ditanya oleh penyelidik," kata Prasetijo Utomo.
Mendengar pernyataan itu, Hakim Joko Subagyo membacakan deskripsi Prasetijo di BAP.
"Inikan di sana kamu menarik BAP, jika kita melihat BAP 13 Agustus Surat dibaca. BAP: Pertemuan keempat pada 5 Mei 2020, sekitar pukul 16.30 WIB Haji Tommy datang ke kamar aku meminta bantuan menghadap ke Hubern Kadiv, ketika dia tiba Di TNCC, ia membawa kantong paperbag kemarin. Kemudian saya dan Haji Tommy pergi ke lantai 11, pada saat itu bertemu dengan Kadiv Hubinter dan diterima setelah berbicara untuk sementara waktu. Karena Pak Kadivhub memiliki kegiatan, saat keluar, saya melihatnya. Haji Tommy menyerahkan kantong kertas kepada Inspektur Jenderal Napoleon dengan mengatakan ini letakkan di sini, "kata Hakim Subagyo
"Saat itu Haji Tommy meletakkan kantong kertas di atas meja persegi panjang. Meja pertemuan KADIV HUBIBTER dan KADIVHUB menjawab, Terima kasih. Ketika saya kembali ke kantor saya, saya bertanya apa yang diberikan Ji kepada Pak Kadiv dan menjawab Tn. Tommy 5 Kepok dalam arti 50 ribu USD. Tingkatkan linear dengan jawaban penasihat hukum?, "Lanjutnya.
"Tolong izinkan saya jelaskan. Jadi pada saat itu saya lupa kondisinya, setelah ditunjukkan oleh CCTV, maka akun itu tidak ada. Jadi saya menyatakan ini tidak benar," kata Prasetijo.
"Bahkan jika kamu menyebut Detaill ini, terima kasih semua?" Tanya Hakim lagi.
"Siapkan Yang Mulia, jadi saya menolak rekonstruksi yang mulia," jawab Prasetijo lagi.
Suap Lokasi
Dalam dakwaan yang disebutkan, jika pembangunan polisi TNCC adalah salah satu lokasi yang membuat suap untuk menghilangkan pemberitahuan merah Djoko Tjandra.
Biaya itu berkata, Tommy Sumardi membawa tas kertas putih dengan Brigjen Prasetijo memasuki inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte di lantai 11. Pada saat itu Tommy menyerahkan uang kepada Inspektur Jenderal Napoleon dan meninggalkan gedung TNCC.
Pengusaha Tommy Sumardi didakwa dengan perantara penyuapan melawan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dari SGD200 ribu dan USD270 ribu, dan kepada Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu.
Uang itu dari kasus terpidana Bank Bali Djoko Djoko Sousegiarto Tjandra. Suap itu dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra telah dihapus dalam pemberitahuan merah atau daftar pencarian Interpol Polri.

Komentar
Posting Komentar