Langsung ke konten utama

Dilarang Aparat, FPI Batal Gelar Konferensi Pers di Markas Petamburan




Dilarang Aparat, FPI Batal Gelar Konferensi Pers di Markas Petamburan

 


Front Dependers Islam (FPI) membatalkan mengadakan konferensi pers sebagai tanggapan atas keputusan untuk larut oleh pemerintah yang seharusnya diadakan di kantor pusat FPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020 ) sore. FPI Legal Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pembatalannya disebabkan oleh partainya tidak diizinkan oleh polisi untuk mengadakan konferensi pers. Dia sendiri mempertanyakannya, mengingat pendapat itu adalah hak setiap orang.


"Aku tidak tahu mengapa tiba-tiba menjadi sangat ketat seperti ini, meskipun tanggapan terhadap pembubaran FPI adalah hak DPP FPI untuk mengatasi, untuk menyampaikan tetapi ini tidak diperbolehkan. Meskipun hak untuk mengekspresikannya Hak setiap warga negara, "kata Sugito di Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dia sendiri menyesali keputusan yang dianggap sewenang-wenang oleh aparatur. "Kami menyesalinya," katanya.


Sementara itu, Kepala Polisi Metro Jakarta Pusat Sr. Comr. Heru Novianto mengkonfirmasi bahwa partainya bertanya bahwa tidak ada kegiatan di kantor pusat FPI. "Kami meyakinkan bahwa markas besar ini tidak memiliki aktivitas dan tidak ada lagi aktivitas. Kami, saya dan Dandim akan selalu mengawasi. Bahwa SKB ditandatangani akan dilakukan dan kami berdiri," katanya ketika bertemu di lokasi.


Di sana, polisi juga mengamankan tujuh orang. Menurut Heru, dia hanya bertanya, alih-alih membuat penangkapan. "Kami diamankan, kami mengajukan identitasnya, apakah orang adalah Petamburan atau tidak. Kami hanya mengamankannya, kami mengamankannya agar kami bertanya. Tidak ada tanda-tanda penangkapan," katanya.


FPI dibubarkan sebagai organisasi massa

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengumumkan pelatihan kegiatan atas nama Organisasi Pembela Islam Depan atau FPI. Pengumuman ini disampaikan oleh Mahfud MD, di Kantor Kementerian Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).


"Kepada pejabat pemerintah pusat dan daerah, jika ada organisasi yang menampung FPI untuk ditolak, karena hukum yang berdiri tidak ada di sana, itu dihitung hari ini," kata Mahfud. Kebijakan itu dituangkan dalam keputusan bersama yang ditandatangani oleh enam menteri dan institusi, yaitu Menteri Dalam Negeri, yaitu Menteri Menteri Dalam Negeri Komunikasi dan Informasi, Menkum Ham, Kepala Kepolisian, Kepala Bnpt, dan Jaksa Agung.


Mahfud menjelaskan, fondasi larangan pada FPI adalah bahwa sejak 21 Juni 2019 De Jure, FPI telah dibubarkan sebagai organisasi massa. "Tetapi ketika organisasi FPI terus melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti menyapu, penggerebekan, dan provokasi, dan sebagainya," kata Mahfud.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gempa Magnitudo 5,1 Getarkan Bolaang Mongondow Timur

Gempa Magnitudo 5,1 Getarkan Bolaang Mongondow Timur Gempa besar-besaran 5,1 bersemangat Mongondow Timur Bola , Sulawesi Utara, Kamis (17/2020). Lindu terjadi pukul 3:30 malam. Gempa bumi tidak memiliki kemungkinan tsunami.Mengantisipasi gempa bumi,Ini harus dilakukan sebelumnya, untuk sesaat, dan setelah gempa bumi. Sebelum: - Pastikan struktur dan lokasi rumah Anda dapat menghindari bahaya yang disebabkan oleh gempa bumi, seperti tanah longsor atau pencairan. Mengevaluasi dan memperbarui struktur bangunan Anda untuk menghindari bahaya gempa bumi. - Kenali lingkungan di mana Anda bekerja: perhatikan lokasi pintu, lift, dan tangga darurat. Dia juga belajar di mana tempat paling aman untuk berlindung. - Pelajari cara melakukan pemadam api pertama dan pemadam kebakaran. - Daftarkan nomor telepon penting yang dapat dihubungi pada saat gempa bumi. - Atur furnitur untuk menempel di dinding untuk menghindari jatuh, runtuh, berubah pada saat gempa. - Bangun objek keras di mana pun itu ada di ...

Jokowi: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Januari, Jangan Ada yang Bayar

Jokowi: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Januari, Jangan Ada yang Bayar Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa program vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada Januari 2021. Ia memastikan bahwa masyarakat akan mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis. "Vaksin sudah ada, tetapi vaksinasinya akan dimulai pada bulan Januari," kata Jokowi ketika memberikan bantuan modal kerja kepada usaha mikro dan kecil di halaman istana Merdeka Jakarta, Rabu (16/16/2020). Menurutnya, dokter, perawat, dan petugas kesehatan lainnya akan diprioritaskan untuk disuntikkan dengan vaksin Covid-19 sebelumnya. Kelompok prioritas penerima vaksin lain, TNI-POLRI dan Guru. "TNI dan polisi nasional karena dia mempertahankan kedaulatan negara. Kepolisian nasional memelihara ketertiban dan keamanan negara. Itu juga perlu diutamakan. Setelah itu, setelah itu kita akan mendapatkan vaksinasi," jelasnya. Pedagang kecil menerima Rp 2,4 juta dari pemerintah. Jokowi menyadari bahwa Pandemi Covid-19 memb...

Kasus Rizieq Shihab Diambil Mabes Polri, Kabareskrim: Untuk Mudahkan Penyidikan

Kasus Rizieq Shihab Diambil Mabes Polri, Kabareskrim: Untuk Mudahkan Penyidikan   Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, menangani kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 yang melibatkankepemimpinan Front Defenders Islam (FPI) Rizieq Shihab diambil alih oleh Kepolisian Nasional. Bareskrim mulai hari ini. Termasuk kasus serupa yang terjadi di Banten. "Jadi kemarin hari Jumat, 18 Desember, penyelidik Polisi Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Jawa Barat, telah memegang gelar kasus. Dalam hal kasus kami memutuskan tiga kasus ditarik ke Polda Nasional Bareskrim," kata Listyo di Markas Besar Kepolisian Nasional, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020). Menurut Listyo, dua kasus adalah pelanggaran prokes yang melibatkan Rizieq Shihab, yaitu kerumunan di Petamburan Jakarta Barat dan Megamendung, Bogor. Sementara kasus lainnya adalah kegiatan Haul Syeh Abdul Qadir Qadir Jailir di Al-Istiqlaiyyah Islamic Boarding Sc...