Dilarang Aparat, FPI Batal Gelar Konferensi Pers di Markas
Petamburan
Front Dependers Islam (FPI) membatalkan mengadakan konferensi pers sebagai tanggapan atas keputusan untuk larut oleh pemerintah yang seharusnya diadakan di kantor pusat FPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020 ) sore. FPI Legal Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pembatalannya disebabkan oleh partainya tidak diizinkan oleh polisi untuk mengadakan konferensi pers. Dia sendiri mempertanyakannya, mengingat pendapat itu adalah hak setiap orang.
"Aku tidak tahu mengapa tiba-tiba menjadi sangat ketat seperti ini, meskipun tanggapan terhadap pembubaran FPI adalah hak DPP FPI untuk mengatasi, untuk menyampaikan tetapi ini tidak diperbolehkan. Meskipun hak untuk mengekspresikannya Hak setiap warga negara, "kata Sugito di Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dia sendiri menyesali keputusan yang dianggap sewenang-wenang oleh aparatur. "Kami menyesalinya," katanya.
Sementara itu, Kepala Polisi Metro Jakarta Pusat Sr. Comr. Heru Novianto mengkonfirmasi bahwa partainya bertanya bahwa tidak ada kegiatan di kantor pusat FPI. "Kami meyakinkan bahwa markas besar ini tidak memiliki aktivitas dan tidak ada lagi aktivitas. Kami, saya dan Dandim akan selalu mengawasi. Bahwa SKB ditandatangani akan dilakukan dan kami berdiri," katanya ketika bertemu di lokasi.
Di sana, polisi juga mengamankan tujuh orang. Menurut Heru, dia hanya bertanya, alih-alih membuat penangkapan. "Kami diamankan, kami mengajukan identitasnya, apakah orang adalah Petamburan atau tidak. Kami hanya mengamankannya, kami mengamankannya agar kami bertanya. Tidak ada tanda-tanda penangkapan," katanya.
FPI dibubarkan sebagai organisasi massa
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengumumkan pelatihan kegiatan atas nama Organisasi Pembela Islam Depan atau FPI. Pengumuman ini disampaikan oleh Mahfud MD, di Kantor Kementerian Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
"Kepada pejabat pemerintah pusat dan daerah, jika ada organisasi yang menampung FPI untuk ditolak, karena hukum yang berdiri tidak ada di sana, itu dihitung hari ini," kata Mahfud. Kebijakan itu dituangkan dalam keputusan bersama yang ditandatangani oleh enam menteri dan institusi, yaitu Menteri Dalam Negeri, yaitu Menteri Menteri Dalam Negeri Komunikasi dan Informasi, Menkum Ham, Kepala Kepolisian, Kepala Bnpt, dan Jaksa Agung.
Mahfud menjelaskan, fondasi larangan pada FPI adalah bahwa sejak 21 Juni 2019 De Jure, FPI telah dibubarkan sebagai organisasi massa. "Tetapi ketika organisasi FPI terus melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti menyapu, penggerebekan, dan provokasi, dan sebagainya," kata Mahfud.

Komentar
Posting Komentar