HNW: Sebaiknya Risma Fokus di Mensos dan Tidak Rangkap Jabatan
Wakil Ketua Republik Indonesia MPR Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Sosial baru Tri Rismaharini untuk fokus dan dengan serius melaksanakan sumpah jabatan sebagai Menteri Sosial. Karena itu, ia diminta untuk tidak melakukan posisi duplikat sebagai walikota Surabaya. Menurutnya, sikap Risma diberikan untuk tetap ingin bersamaan itu tidak sesuai dengan Konstitusi.
"Risma harus bertindak sesuai dengan hukum, tidak benar-benar mengabaikan ketentuan hukum dengan berlindung balik klaim izin Presiden," katanya dalam sebuah pernyataan, Kamis (24/12/2020). Pada saat itu juga mempertanyakan kebenaran klaim Risma bahwa Presiden diizinkan untuk posisi ganda.
"Benarkah izin untuk ganda posisi atau bertindak menulis gaya solo dari Presiden Jokowi, sehingga RISMA akan segera menyelesaikan sertifikat sebagai walikota, untuk fokus melaksanakan wali baru sebagai menteri. Karena presiden yang tentu saja tahu larangan hukum dalam hukum. Dia menjelaskan.
Politisi PKS mengatakan jika alasan untuk RISMA dalam peresmian beberapa proyek, itu dapat diresmikan sekarang sebelum Serijab sebagai walikota. "Untuk melanjutkan perbaikan oleh walikota berikutnya," katanya.
Potensi konflik kepentingan
HNW menjelaskan, aturan hukum yang berlaku dan harus juga diikuti oleh RISMA mengenai larangan posisi ganda adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Seluruh mandat dan pekerjaan berat yang mendesak di Kementerian Masyarakat terkait dengan target mengatasi dampak sosial karena Covid-19, tidak akan ditangani secara maksimal, jika Risma masih duplikat sebagai Menteri Sosial dan walikota Surabaya. Belum lagi Potensi kemungkinan minat dan konflik politik muncul sebagai akibat dari mengabaikan ketentuan-ketentuan hukum tentang larangan penjara pada posisi tersebut, "pungkasnya.

Komentar
Posting Komentar