Kelelahan,
Brigjen Prasetijo Utomo Batal Jadi Saksi Kasus Djoko Tjandra
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempresentasikan sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus eliminasi pemberitahuan merah atas nama Djoko SoegiaTo Tjandra. Saksi yang disajikan akan bersaksi untuk terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Distrik Pengadilan Korupsi, Kamis (3/12/2020). Sejumlah saksi yang disajikan oleh jaksa penuntut, yaitu Brigjen Prasetijo Utomo, Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo, Anita Dewi Kolopaking dan Tommy Sumardi.
Namun, tidak semua saksi memberikan kesaksiannya kepada terdakwa Djoko Tjandra. Sebab, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo tidak mengikuti persidangan. "Apa yang sehat, masih bisa memberikan kesaksian saksi?" tanya ketua hakim Muhammad Damis.
"Aku bosan dengan Yang Mulia, karena aku yang mulia besok besok," jawab Prasetijo.
"Alih-alih saudara memberikan informasi yang tidak secara optimal, jadi lebih baik beristirahat. Tapi, nanti Anda akan dihubungi lagi oleh jaksa penuntut umum untuk diminta persidangan," kata kepala hakim.
"Aku yang mulia rumah? Sepertinya tua yang mulia, kemarin aku 5 jam. Tidak mungkin satu menit," kata Prasetijo.
"Ini karena Anda keberatan dan kelelahan, hanya masalahnya adalah apakah saksi ini ditahan dalam kasus lain? Ini akan menjadi masalah. Jadi, saya meminta jaksa penuntut umum, Anda ingin pulang," tanya ketua itu. hakim.
"Saya ditanya apa yang lelah? Lelah," jawab Prasetijo.
"Jika Anda dapat beristirahat di kantor ini, itu bisa hancur sekarang," kata Ketua Hakim.
Begitu terdakwa
Diketahui, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo menjadi terdakwa untuk kasus surat palsu bersama dengan Djoko Seogiarto Tjandra dan Anita Dewi Kolopaking. Untuk sidang surat palsu itu sendiri diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kasus surat jalan palsu ini sendiri akan memasuki agenda membaca tuntutan yang direncanakan akan diadakan pada hari Jumat (4/12) besok.
Dalam hal itu, Djoko Tjandra didakwa dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 dari KUHP. Kemudian, Brigadir Jenderal Prasetijo diperoleh dengan tiga artikel berlapis, yaitu Pasal 263 ayat 1 dan paragraf 2 JUNCTO Pasal 55 ayat 1 Unit E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 dari KUHAP dan ATAU Pasal 221 ayat 1 dari KUHP. Sementara itu, Anita Kolopaking dievakuasi dengan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.

Komentar
Posting Komentar