Langsung ke konten utama

Kelelahan, Brigjen Prasetijo Utomo Batal Jadi Saksi Kasus Djoko Tjandra



Kelelahan, Brigjen Prasetijo Utomo Batal Jadi Saksi Kasus Djoko Tjandra


Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempresentasikan sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus eliminasi pemberitahuan merah atas nama Djoko SoegiaTo Tjandra. Saksi yang disajikan akan bersaksi untuk terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Distrik Pengadilan Korupsi, Kamis (3/12/2020). Sejumlah saksi yang disajikan oleh jaksa penuntut, yaitu Brigjen Prasetijo Utomo, Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo, Anita Dewi Kolopaking dan Tommy Sumardi.


Namun, tidak semua saksi memberikan kesaksiannya kepada terdakwa Djoko Tjandra. Sebab, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo tidak mengikuti persidangan. "Apa yang sehat, masih bisa memberikan kesaksian saksi?" tanya ketua hakim Muhammad Damis.


"Aku bosan dengan Yang Mulia, karena aku yang mulia besok besok," jawab Prasetijo.


"Alih-alih saudara memberikan informasi yang tidak secara optimal, jadi lebih baik beristirahat. Tapi, nanti Anda akan dihubungi lagi oleh jaksa penuntut umum untuk diminta persidangan," kata kepala hakim.


"Aku yang mulia rumah? Sepertinya tua yang mulia, kemarin aku 5 jam. Tidak mungkin satu menit," kata Prasetijo.


"Ini karena Anda keberatan dan kelelahan, hanya masalahnya adalah apakah saksi ini ditahan dalam kasus lain? Ini akan menjadi masalah. Jadi, saya meminta jaksa penuntut umum, Anda ingin pulang," tanya ketua itu. hakim.


"Saya ditanya apa yang lelah? Lelah," jawab Prasetijo.


"Jika Anda dapat beristirahat di kantor ini, itu bisa hancur sekarang," kata Ketua Hakim.


Begitu terdakwa

Diketahui, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo menjadi terdakwa untuk kasus surat palsu bersama dengan Djoko Seogiarto Tjandra dan Anita Dewi Kolopaking. Untuk sidang surat palsu itu sendiri diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


Kasus surat jalan palsu ini sendiri akan memasuki agenda membaca tuntutan yang direncanakan akan diadakan pada hari Jumat (4/12) besok.


Dalam hal itu, Djoko Tjandra didakwa dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 dari KUHP. Kemudian, Brigadir Jenderal Prasetijo diperoleh dengan tiga artikel berlapis, yaitu Pasal 263 ayat 1 dan paragraf 2 JUNCTO Pasal 55 ayat 1 Unit E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 dari KUHAP dan ATAU Pasal 221 ayat 1 dari KUHP. Sementara itu, Anita Kolopaking dievakuasi dengan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gempa Magnitudo 5,1 Getarkan Bolaang Mongondow Timur

Gempa Magnitudo 5,1 Getarkan Bolaang Mongondow Timur Gempa besar-besaran 5,1 bersemangat Mongondow Timur Bola , Sulawesi Utara, Kamis (17/2020). Lindu terjadi pukul 3:30 malam. Gempa bumi tidak memiliki kemungkinan tsunami.Mengantisipasi gempa bumi,Ini harus dilakukan sebelumnya, untuk sesaat, dan setelah gempa bumi. Sebelum: - Pastikan struktur dan lokasi rumah Anda dapat menghindari bahaya yang disebabkan oleh gempa bumi, seperti tanah longsor atau pencairan. Mengevaluasi dan memperbarui struktur bangunan Anda untuk menghindari bahaya gempa bumi. - Kenali lingkungan di mana Anda bekerja: perhatikan lokasi pintu, lift, dan tangga darurat. Dia juga belajar di mana tempat paling aman untuk berlindung. - Pelajari cara melakukan pemadam api pertama dan pemadam kebakaran. - Daftarkan nomor telepon penting yang dapat dihubungi pada saat gempa bumi. - Atur furnitur untuk menempel di dinding untuk menghindari jatuh, runtuh, berubah pada saat gempa. - Bangun objek keras di mana pun itu ada di ...

Jokowi: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Januari, Jangan Ada yang Bayar

Jokowi: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Januari, Jangan Ada yang Bayar Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa program vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada Januari 2021. Ia memastikan bahwa masyarakat akan mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis. "Vaksin sudah ada, tetapi vaksinasinya akan dimulai pada bulan Januari," kata Jokowi ketika memberikan bantuan modal kerja kepada usaha mikro dan kecil di halaman istana Merdeka Jakarta, Rabu (16/16/2020). Menurutnya, dokter, perawat, dan petugas kesehatan lainnya akan diprioritaskan untuk disuntikkan dengan vaksin Covid-19 sebelumnya. Kelompok prioritas penerima vaksin lain, TNI-POLRI dan Guru. "TNI dan polisi nasional karena dia mempertahankan kedaulatan negara. Kepolisian nasional memelihara ketertiban dan keamanan negara. Itu juga perlu diutamakan. Setelah itu, setelah itu kita akan mendapatkan vaksinasi," jelasnya. Pedagang kecil menerima Rp 2,4 juta dari pemerintah. Jokowi menyadari bahwa Pandemi Covid-19 memb...

Kasus Rizieq Shihab Diambil Mabes Polri, Kabareskrim: Untuk Mudahkan Penyidikan

Kasus Rizieq Shihab Diambil Mabes Polri, Kabareskrim: Untuk Mudahkan Penyidikan   Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, menangani kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 yang melibatkankepemimpinan Front Defenders Islam (FPI) Rizieq Shihab diambil alih oleh Kepolisian Nasional. Bareskrim mulai hari ini. Termasuk kasus serupa yang terjadi di Banten. "Jadi kemarin hari Jumat, 18 Desember, penyelidik Polisi Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Jawa Barat, telah memegang gelar kasus. Dalam hal kasus kami memutuskan tiga kasus ditarik ke Polda Nasional Bareskrim," kata Listyo di Markas Besar Kepolisian Nasional, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020). Menurut Listyo, dua kasus adalah pelanggaran prokes yang melibatkan Rizieq Shihab, yaitu kerumunan di Petamburan Jakarta Barat dan Megamendung, Bogor. Sementara kasus lainnya adalah kegiatan Haul Syeh Abdul Qadir Qadir Jailir di Al-Istiqlaiyyah Islamic Boarding Sc...