Razia
Kerumunan, Pemuda di Tangerang Kedapatan Membawa Senjata Api
Polisi menemukan kaum muda di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten membawa senjata api berkumpul selama serangan kerumunan orang banyak. Tidak hanya itu, asosiasi ternyata menjadi geng perah kendaraan bermotor (Curanmor) di Tangerang. Casus terungkap ketika polisi melakukan patroli rutin dan menerima laporan penghuni tentang kerumunan pemuda di daerah sewaan Cikupa, Tangerang.
Temukan laporan itu, petugas bergegas ke lokasi untuk memeriksa dan membubarkan kerumunan pemuda, mengingat situasi di Kabupaten Tangerang masih merupakan pembatasan sosial skala besar (PSBB) karena pandemi Covid-19. "Selanjutnya, petugas ke lokasi dan ternyata ada seorang pria muda yang berkumpul," kata Kepala Polisi Kota Tangerang, Sr. Comr. Ade Ary, Senin (28/12/2020).
Namun, ketika dia akan dikunjungi, tiba-tiba para remaja putra itu melarikan diri. Polisi yang melihat gerakan mencurigakan kemudian mengejar para pemuda. "Ketika dikejar, kami menemukan Y, dan ketika kami mencari, kami menemukan senjata api yang disimpan," kata kepala polisi.
Temukan 3 sepeda motor curian dan kunci t
Menemukan bukti, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan meneliti rumah sewaan yang digunakan sebagai tempat pertemuan, dapat ditemukan dalam bentuk 3 sepeda motor.
"Kami memeriksa untuk menyewa dan menemukan keberadaan 3 sepeda motor, kami memeriksa kendaraan dan ternyata sepeda motor dicuri, tidak hanya sepeda motor kami menemukan kunci leter t," kata kepala polisi.
Dari pemeriksaan tersangka, pada kenyataannya mereka adalah sindikat dari Curimor yang sering beraksi di daerah Tangerang selama sekitar satu tahun. Tiga motor itu dicuri oleh mereka dari berbagai daerah, yaitu Pasar Kemis, Cikupa dan Jatiuwung.
"Dari pengungkapan ini, kami masih terus menyelidiki, karena masih ada beberapa pemuda lain yang melarikan diri. Dan untuk saat ini, dua aktor kami yang lain telah berhasil mengidentifikasi dan sekarang dalam proses pengejaran," katanya.
Untuk tindakannya, pelaku ditugasi pasal 363 dari KUHP mengenai pencurian bobot dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Serta pasal 1 ayat 1 dari hukum darurat 1951 tentang penguasaan kepemilikan tentang senjata api dan amunisi secara ilegal atau tanpa hak dengan hukuman seumur hidup.

Komentar
Posting Komentar