Anggap
Putusan Hakim Tunggal Sesat, Tim Hukum Rizieq Shihab Gugat ke MK
Pengacara mantan pemimpin Depan Islam Depan (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mempertimbangkan keputusan hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tersesat. Ini dinyatakan karena hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Rizieq.
"Menyesatkan, karena telah mengubah prinsip-prinsip hukum, dari spesialis ASAS LEX (khusus), digunakan dengan prinsip-prinsip hukum generalis. Prinsip hukum umum sebenarnya dilarang oleh ketentuan-ketentuan hukum," kata Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah setelah persidangan Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Rencananya, tim pengacara Rizieq akan menyerahkan tinjauan yudisial atau review yudisial ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tes material terkait dengan implementasi uji coba yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal. "Nanti, saya ingin mengajukan tinjauan yudisial tentang hakim praperadilan, yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini sama seperti dia menginginkannya," kata Alamsyah.
Gugatan kepada MK akan dikirim minggu depan. Untuk sementara waktu, Alamsyah mengatakan akan tetap mengawal ujian Rizieq Shihab dan tersangka lainnya di Kepolisian Regional Metro Jaya. "Jr. (tes material) mungkin sedang menunggu jika tidak minggu depan, karena kami menemani banyak tersangka di polisi regional," kata Alamsyah.
Keputusan prapria
Sebelumnya, Panel Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan pemimpin Depan Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
"Menolak permintaan praperadilan Pemohon," kata Hakim Single Akhmad Sahyuti di Ampanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Menurut Hakim, polisi tidak melakukan pelanggaran dalam Ensnaring Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penentuan tersangka dan retensi Rizieq menurut Hakim sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas dasar ini, hakim memerintahkan polisi untuk melanjutkan penyelidikan dan penahanan Rizieq. "Mengingat bukti, saksi dan ahli, hakim percaya tekad tersangka didukung oleh bukti yang sah," kata Hakim Akhmad Sahyuti.

Komentar
Posting Komentar