Langsung ke konten utama

Anggap Putusan Hakim Tunggal Sesat, Tim Hukum Rizieq Shihab Gugat ke MK




Anggap Putusan Hakim Tunggal Sesat, Tim Hukum Rizieq Shihab Gugat ke MK

 


Pengacara mantan pemimpin Depan Islam Depan (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mempertimbangkan keputusan hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tersesat. Ini dinyatakan karena hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Rizieq.


"Menyesatkan, karena telah mengubah prinsip-prinsip hukum, dari spesialis ASAS LEX (khusus), digunakan dengan prinsip-prinsip hukum generalis. Prinsip hukum umum sebenarnya dilarang oleh ketentuan-ketentuan hukum," kata Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah setelah persidangan Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).


Rencananya, tim pengacara Rizieq akan menyerahkan tinjauan yudisial atau review yudisial ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tes material terkait dengan implementasi uji coba yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal. "Nanti, saya ingin mengajukan tinjauan yudisial tentang hakim praperadilan, yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini sama seperti dia menginginkannya," kata Alamsyah.


Gugatan kepada MK akan dikirim minggu depan. Untuk sementara waktu, Alamsyah mengatakan akan tetap mengawal ujian Rizieq Shihab dan tersangka lainnya di Kepolisian Regional Metro Jaya. "Jr. (tes material) mungkin sedang menunggu jika tidak minggu depan, karena kami menemani banyak tersangka di polisi regional," kata Alamsyah.


Keputusan prapria

Sebelumnya, Panel Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan pemimpin Depan Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.


"Menolak permintaan praperadilan Pemohon," kata Hakim Single Akhmad Sahyuti di Ampanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Menurut Hakim, polisi tidak melakukan pelanggaran dalam Ensnaring Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penentuan tersangka dan retensi Rizieq menurut Hakim sesuai dengan hukum yang berlaku.


Atas dasar ini, hakim memerintahkan polisi untuk melanjutkan penyelidikan dan penahanan Rizieq. "Mengingat bukti, saksi dan ahli, hakim percaya tekad tersangka didukung oleh bukti yang sah," kata Hakim Akhmad Sahyuti.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gempa Magnitudo 5,1 Getarkan Bolaang Mongondow Timur

Gempa Magnitudo 5,1 Getarkan Bolaang Mongondow Timur Gempa besar-besaran 5,1 bersemangat Mongondow Timur Bola , Sulawesi Utara, Kamis (17/2020). Lindu terjadi pukul 3:30 malam. Gempa bumi tidak memiliki kemungkinan tsunami.Mengantisipasi gempa bumi,Ini harus dilakukan sebelumnya, untuk sesaat, dan setelah gempa bumi. Sebelum: - Pastikan struktur dan lokasi rumah Anda dapat menghindari bahaya yang disebabkan oleh gempa bumi, seperti tanah longsor atau pencairan. Mengevaluasi dan memperbarui struktur bangunan Anda untuk menghindari bahaya gempa bumi. - Kenali lingkungan di mana Anda bekerja: perhatikan lokasi pintu, lift, dan tangga darurat. Dia juga belajar di mana tempat paling aman untuk berlindung. - Pelajari cara melakukan pemadam api pertama dan pemadam kebakaran. - Daftarkan nomor telepon penting yang dapat dihubungi pada saat gempa bumi. - Atur furnitur untuk menempel di dinding untuk menghindari jatuh, runtuh, berubah pada saat gempa. - Bangun objek keras di mana pun itu ada di ...

Jokowi: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Januari, Jangan Ada yang Bayar

Jokowi: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Januari, Jangan Ada yang Bayar Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa program vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada Januari 2021. Ia memastikan bahwa masyarakat akan mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis. "Vaksin sudah ada, tetapi vaksinasinya akan dimulai pada bulan Januari," kata Jokowi ketika memberikan bantuan modal kerja kepada usaha mikro dan kecil di halaman istana Merdeka Jakarta, Rabu (16/16/2020). Menurutnya, dokter, perawat, dan petugas kesehatan lainnya akan diprioritaskan untuk disuntikkan dengan vaksin Covid-19 sebelumnya. Kelompok prioritas penerima vaksin lain, TNI-POLRI dan Guru. "TNI dan polisi nasional karena dia mempertahankan kedaulatan negara. Kepolisian nasional memelihara ketertiban dan keamanan negara. Itu juga perlu diutamakan. Setelah itu, setelah itu kita akan mendapatkan vaksinasi," jelasnya. Pedagang kecil menerima Rp 2,4 juta dari pemerintah. Jokowi menyadari bahwa Pandemi Covid-19 memb...

Kasus Rizieq Shihab Diambil Mabes Polri, Kabareskrim: Untuk Mudahkan Penyidikan

Kasus Rizieq Shihab Diambil Mabes Polri, Kabareskrim: Untuk Mudahkan Penyidikan   Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, menangani kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 yang melibatkankepemimpinan Front Defenders Islam (FPI) Rizieq Shihab diambil alih oleh Kepolisian Nasional. Bareskrim mulai hari ini. Termasuk kasus serupa yang terjadi di Banten. "Jadi kemarin hari Jumat, 18 Desember, penyelidik Polisi Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Jawa Barat, telah memegang gelar kasus. Dalam hal kasus kami memutuskan tiga kasus ditarik ke Polda Nasional Bareskrim," kata Listyo di Markas Besar Kepolisian Nasional, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020). Menurut Listyo, dua kasus adalah pelanggaran prokes yang melibatkan Rizieq Shihab, yaitu kerumunan di Petamburan Jakarta Barat dan Megamendung, Bogor. Sementara kasus lainnya adalah kegiatan Haul Syeh Abdul Qadir Qadir Jailir di Al-Istiqlaiyyah Islamic Boarding Sc...