Ini
Kata Mereka Terkait Kebebasan Abu Bakar Baasyir
Abu Bakar Basasyir bebas murni. Dia meninggalkan penjara (Lapas) kelas khusus IIA Gunung Sindur, Jumat (8/1/2021), sekitar pukul 05.30 WIB. Untuk kebebasannya, Abu Bakar Basasyir mengungkapkan rasa terima kasihnya. "Saya menyampaikan terima kasih dan semoga Allah menyampaikan hadiah kepada ayah dan ibu yang banyak membantu saya di sini," kata Abu Bakar Baasyir, dikutip dari video yang didistribusikan oleh Direktorat Koreksi (Ditjenpas) kepada Reporter di Jakarta pada hari Jumat. (8/1/2021).
Tak lama sebelum dibebaskan, Baasyir telah menjalani antigen uji cepat. Dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.Seperti diketahui, Abu Bakar bin Abu Baasyir alias Abu Bakar Baasyir adalah seorang tahanan yang menjalani masa kriminal di penjara khusus IIA Gunung Sindur untuk kasus terorisme atau melanggar pasal 15 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Setelah menjalani periode penahanan 15 tahun setelah dikurangi dengan remisi sebanyak 55 bulan, hari ini ia juga dapat menghirup udara bebas. Mengenai kebebasannya, belakangan telah menuai berbagai tanggapan dari sejumlah angka. Salah satunya dari Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Mahfud MD. Ini kata mereka:
Komisi III DPR: Tidak Ada Pembenaran
"Biarkan dia menikmati kebebasan seperti warga negara yang hanya bebas dari penjara," kata Sahroni dalam pernyataannya pada hari Kamis, 7 Januari 2021. Keamanan memaksa polisi dan BNPT, dia harus menjadi aspek aspek kebebasan Abu Bakar Baasyir dan seharusnya tidak dibenarkan. Namun, itu seharusnya tidak melewati pengawasan.
"Untuk pengawasan, polisi, terutama BNPT harus memperhatikan aspek kebebasan mereka juga. Itu tidak boleh dibenarkan," kata politisi Nasdem. Sahroni juga mengatakan, pestanya siap membantu program vertak. BNPT juga dapat meminta input ke banyak pihak. "BNPT juga bisa meminta input pada semua pihak yang terkait dengan langkah selanjutnya," katanya.

Komentar
Posting Komentar