Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan dalam Sidang
Praperadilan
Tim pengacara Rizieq Shihab meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membuat surat permintaan kepada polisi. Hal ini ditujukan agar para pemimpin FPI dapat menghadiri pendengaran praperadilan tingkat lanjut. "Kami tolong buat surat panggilan untuk pemohon utama, karena saat ini sedang diadakan, untuk hadir di sini," kata salah satu tim pengacara Rizieq Shihab di ruang sidang, Senin (4/1/21). Akun untuk masalah ini, Hakim Ahmad Sahyuti menjelaskan, dalam persidangan praperadilan saat ini, cukup tim penasihat hukum yang dihadiri.
Karena, prosedur untuk keluar dari tahanan cukup lama. "Pemohon dalam tahanan, prosedur ini masih panjang. Saya pikir cukup pengacara," jelas Ahmad Sahyuti. Ada prapreial prapreial Rizieq Shihab akan diadakan lagi pada hari Selasa 5 Januari 2021. Agenda adalah jawaban untuk responden. "Untuk uji coba berikutnya, kami memberikan kesempatan untuk responden besok jam 1 (13,00 WIB)," kata Ahmad.
Permintaan Rizieq Shihab
Keamanan ratusan petugas polisi dilakukan untuk mengantisipasi pergerakan periode selama persidangan praperadilan Rizieq Shihab. Dalam sesi perdana yang diadakan pada hari Senin 4 Januari 2021, Tim Pengacara Rizieq Shihab mengungkapkan permohonan gugatan praperadilan mengenai penentuan tersangka dan penahanan kliennya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid.
Tim penasihat hukum mengklaim bahwa peristiwa di Petamburan, Tanah Abang, yang menyebabkan kerumunan telah memperoleh izin dari Walikota Jakarta Pusat. Diketahui, acara yang menyebabkan Rizieq Shihab dibebankan sebagai tersangka. "Pernikahan itu disetujui dan dihadiri oleh Kua Tanah Abang. Serta acara Maulid dikenal dan disetujui oleh Walikota Administrasi Jakarta Pusat," kata Pengacara Rizieq Shihab, Kamil Pasha di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1) / 2021).
Kamil juga menyebutkan keterlibatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI (BPBD) dan Badan Transportasi DKI Jakarta di Crowd. "Distribusi masker, pembersih tangan, dan tempat pencucian tangan juga didukung dan dibantu oleh BPBD DKI Jakarta yang merupakan bagian dari gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta," katanya. "Pesta transportasi DKI juga menutup Jalan KS Tubun. Buat jarak dan ruang untuk jarak sosial, "tambahnya.
Tim hukum juga mempertanyakan entri Rizieq yang tidak sah sesuai dengan hukum. Alasannya, Rizieq telah menerima sanksi administratif dengan membayar denda Rp 50 juta kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta. "Habib Rizieq dikejutkan oleh penyelidik Polda Metro Jaya masih memproses kejadian itu, mengingat Habib Rizieq juga diberi sanksi administratif sebesar Rp50 juta oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta karena dianggap melanggar Pergub," kata Kamil Pasha.
Selain itu, Tim Pengacara Rizieq Shihab mempertanyakan entri Pasal 160 dari KUHP di Esnaring Kliennya. Menurut tim penasihat hukum, selama proses investigasi, artikel itu tidak pernah ada. Dalam proses investigasi Rizieq hanya dua artikel. Kedua artikel tersebut adalah Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekacauan Kesehatan dan / atau Pasal 216 KUHP.
"Tapi tiba-tiba dalam penyelidikan, menyelipkan Pasal 160 dari KUHP, yang sebelumnya tidak dalam tahap investigasi, meskipun penyelidikan dan investigasi adalah seri, yang berarti artikel yang terkandung dalam tahap investigasi hingga investigasi harus sesuai, "Kata Tim Pengacara Rizieq. Oleh karena itu, oleh karena itu, tim hukum Anda mencurigai penggunaan pasal 160 KUHP secara tidak sengaja menjerat kepada klien mereka untuk memfasilitasi tim investigasi mengadakan Rizieq.

Komentar
Posting Komentar