Langsung ke konten utama

Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan




Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan

 


Tim pengacara Rizieq Shihab meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membuat surat permintaan kepada polisi. Hal ini ditujukan agar para pemimpin FPI dapat menghadiri pendengaran praperadilan tingkat lanjut. "Kami tolong buat surat panggilan untuk pemohon utama, karena saat ini sedang diadakan, untuk hadir di sini," kata salah satu tim pengacara Rizieq Shihab di ruang sidang, Senin (4/1/21). Akun untuk masalah ini, Hakim Ahmad Sahyuti menjelaskan, dalam persidangan praperadilan saat ini, cukup tim penasihat hukum yang dihadiri.


Karena, prosedur untuk keluar dari tahanan cukup lama. "Pemohon dalam tahanan, prosedur ini masih panjang. Saya pikir cukup pengacara," jelas Ahmad Sahyuti. Ada prapreial prapreial Rizieq Shihab akan diadakan lagi pada hari Selasa 5 Januari 2021. Agenda adalah jawaban untuk responden. "Untuk uji coba berikutnya, kami memberikan kesempatan untuk responden besok jam 1 (13,00 WIB)," kata Ahmad.


Permintaan Rizieq Shihab

Keamanan ratusan petugas polisi dilakukan untuk mengantisipasi pergerakan periode selama persidangan praperadilan Rizieq Shihab. Dalam sesi perdana yang diadakan pada hari Senin 4 Januari 2021, Tim Pengacara Rizieq Shihab mengungkapkan permohonan gugatan praperadilan mengenai penentuan tersangka dan penahanan kliennya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid.


Tim penasihat hukum mengklaim bahwa peristiwa di Petamburan, Tanah Abang, yang menyebabkan kerumunan telah memperoleh izin dari Walikota Jakarta Pusat. Diketahui, acara yang menyebabkan Rizieq Shihab dibebankan sebagai tersangka. "Pernikahan itu disetujui dan dihadiri oleh Kua Tanah Abang. Serta acara Maulid dikenal dan disetujui oleh Walikota Administrasi Jakarta Pusat," kata Pengacara Rizieq Shihab, Kamil Pasha di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1) / 2021).


Kamil juga menyebutkan keterlibatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI (BPBD) dan Badan Transportasi DKI Jakarta di Crowd. "Distribusi masker, pembersih tangan, dan tempat pencucian tangan juga didukung dan dibantu oleh BPBD DKI Jakarta yang merupakan bagian dari gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta," katanya. "Pesta transportasi DKI juga menutup Jalan KS Tubun. Buat jarak dan ruang untuk jarak sosial, "tambahnya.


Tim hukum juga mempertanyakan entri Rizieq yang tidak sah sesuai dengan hukum. Alasannya, Rizieq telah menerima sanksi administratif dengan membayar denda Rp 50 juta kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta. "Habib Rizieq dikejutkan oleh penyelidik Polda Metro Jaya masih memproses kejadian itu, mengingat Habib Rizieq juga diberi sanksi administratif sebesar Rp50 juta oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta karena dianggap melanggar Pergub," kata Kamil Pasha.


Selain itu, Tim Pengacara Rizieq Shihab mempertanyakan entri Pasal 160 dari KUHP di Esnaring Kliennya. Menurut tim penasihat hukum, selama proses investigasi, artikel itu tidak pernah ada. Dalam proses investigasi Rizieq hanya dua artikel. Kedua artikel tersebut adalah Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekacauan Kesehatan dan / atau Pasal 216 KUHP.


"Tapi tiba-tiba dalam penyelidikan, menyelipkan Pasal 160 dari KUHP, yang sebelumnya tidak dalam tahap investigasi, meskipun penyelidikan dan investigasi adalah seri, yang berarti artikel yang terkandung dalam tahap investigasi hingga investigasi harus sesuai, "Kata Tim Pengacara Rizieq. Oleh karena itu, oleh karena itu, tim hukum Anda mencurigai penggunaan pasal 160 KUHP secara tidak sengaja menjerat kepada klien mereka untuk memfasilitasi tim investigasi mengadakan Rizieq.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gempa Magnitudo 5,1 Getarkan Bolaang Mongondow Timur

Gempa Magnitudo 5,1 Getarkan Bolaang Mongondow Timur Gempa besar-besaran 5,1 bersemangat Mongondow Timur Bola , Sulawesi Utara, Kamis (17/2020). Lindu terjadi pukul 3:30 malam. Gempa bumi tidak memiliki kemungkinan tsunami.Mengantisipasi gempa bumi,Ini harus dilakukan sebelumnya, untuk sesaat, dan setelah gempa bumi. Sebelum: - Pastikan struktur dan lokasi rumah Anda dapat menghindari bahaya yang disebabkan oleh gempa bumi, seperti tanah longsor atau pencairan. Mengevaluasi dan memperbarui struktur bangunan Anda untuk menghindari bahaya gempa bumi. - Kenali lingkungan di mana Anda bekerja: perhatikan lokasi pintu, lift, dan tangga darurat. Dia juga belajar di mana tempat paling aman untuk berlindung. - Pelajari cara melakukan pemadam api pertama dan pemadam kebakaran. - Daftarkan nomor telepon penting yang dapat dihubungi pada saat gempa bumi. - Atur furnitur untuk menempel di dinding untuk menghindari jatuh, runtuh, berubah pada saat gempa. - Bangun objek keras di mana pun itu ada di ...

Jokowi: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Januari, Jangan Ada yang Bayar

Jokowi: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Januari, Jangan Ada yang Bayar Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa program vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada Januari 2021. Ia memastikan bahwa masyarakat akan mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis. "Vaksin sudah ada, tetapi vaksinasinya akan dimulai pada bulan Januari," kata Jokowi ketika memberikan bantuan modal kerja kepada usaha mikro dan kecil di halaman istana Merdeka Jakarta, Rabu (16/16/2020). Menurutnya, dokter, perawat, dan petugas kesehatan lainnya akan diprioritaskan untuk disuntikkan dengan vaksin Covid-19 sebelumnya. Kelompok prioritas penerima vaksin lain, TNI-POLRI dan Guru. "TNI dan polisi nasional karena dia mempertahankan kedaulatan negara. Kepolisian nasional memelihara ketertiban dan keamanan negara. Itu juga perlu diutamakan. Setelah itu, setelah itu kita akan mendapatkan vaksinasi," jelasnya. Pedagang kecil menerima Rp 2,4 juta dari pemerintah. Jokowi menyadari bahwa Pandemi Covid-19 memb...

Kasus Rizieq Shihab Diambil Mabes Polri, Kabareskrim: Untuk Mudahkan Penyidikan

Kasus Rizieq Shihab Diambil Mabes Polri, Kabareskrim: Untuk Mudahkan Penyidikan   Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, menangani kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 yang melibatkankepemimpinan Front Defenders Islam (FPI) Rizieq Shihab diambil alih oleh Kepolisian Nasional. Bareskrim mulai hari ini. Termasuk kasus serupa yang terjadi di Banten. "Jadi kemarin hari Jumat, 18 Desember, penyelidik Polisi Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Jawa Barat, telah memegang gelar kasus. Dalam hal kasus kami memutuskan tiga kasus ditarik ke Polda Nasional Bareskrim," kata Listyo di Markas Besar Kepolisian Nasional, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020). Menurut Listyo, dua kasus adalah pelanggaran prokes yang melibatkan Rizieq Shihab, yaitu kerumunan di Petamburan Jakarta Barat dan Megamendung, Bogor. Sementara kasus lainnya adalah kegiatan Haul Syeh Abdul Qadir Qadir Jailir di Al-Istiqlaiyyah Islamic Boarding Sc...