MUI Tuntaskan Pelaksanaan Audit Lapangan Vaksin Sinovac
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Fatwa dan Halal Urusan Asrorun Niam Sholeh, mengatakan Tim Auditor MUI telah menyelesaikan implementasi Audit Lapangan Vaksin Sinovac hari ini, Selasa (5/1/2021). Audit dilakukan mulai dari perusahaan Sinovac berada di Beijing untuk tiba di PT Bio Farma Bandung, Jawa Barat. "Implementasi audit lapangan dilanjutkan dengan diskusi pendalaman dengan direksi dan tim, berakhir hari ini pada 15,45 WIB," Astrorun menulis dalam siaran persnya pada Selasa (5/1/2021).
Dia menjelaskan, dokumen yang dibutuhkan oleh tim auditor untuk menyelesaikan studi vaksin Covid-19, telah diterima hari ini oleh MUI dari Sinovac, melalui email pukul 14.30 WIB. "Pada kesempatan pertama, tim auditor akan menyelesaikan studinya dan akan dilaporkan kepada pendengaran Komisi Fatwa," jelasnya.
Asrorun menambahkan, kemudian Komisi Fatwa akan melaksanakan sesi pleno Komisi untuk membahas aspek syar'i setelah menerima laporan. Oleh karena itu, pembaruan laporan akan dilaporkan lagi dalam beberapa kali dengan tim auditor. "Komisi Fatwa akan melakukan sesi pleno komisi untuk membahas aspek syar'i, dengan penjelasan dan pendalaman tim auditor," kata ketua MUI untuk Fatwa Field dan Halal.
MUI: Vaksin Covid-19 dibawa ke Indonesia tidak mengandung babi
Institut Penilaian Makanan, Obat dan Kosmetik Dewan Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sedang memproses sertifikasi halal di vaksin Covid-19 yang telah dibawa ke Indonesia. Sejauh ini, LPPOM MUI belum menemukan kandungan babi pada vaksin vaksin, covid-19 yang telah didistribusikan di Indonesia belum mengandung babi.
"Sertifikasi halal masih dalam proses, tetapi sejauh ini kami belum menemukan konten babi. Semoga hasilnya akan baik. Memang, dalam proses memisahkan tuan rumah, perlu enzim trypsin. Untungnya trypsin digunakan bukan dari babi," kata Muti dalam diskusi halal dan keamanan vaksin Covid-19 pada Selasa (5/1/2020). Kata Muti, partainya telah menemukan vaksin yang mengandung babi dan MUI tidak mengeluarkan sertifikasi halal untuk vaksin ini. Namun, Muti tidak menjelaskan secara rinci, vaksin apa yang dia maksud.
"Yang tidak diperbolehkan jika ada penggunaan babi. Apa pun prosesnya jika mengandung babi, itu tidak bisa menjadi produk yang disertifikasi. Ada kasus vaksin sebelumnya yang tidak dapat disertifikasi karena trypsin dari babi, dan terima kasih Tuhan Vaksin Sinovac bukan dari babi, "kata Muta.ga Muti mengatakan, MUI masih memungkinkan penggunaan bahan yang diklasifikasikan sebagai darah atau darah trypsin yang berasal dari bahan najis. Namun tentu saja bahan-bahan ini harus dikuduskan oleh proses netralisasi atau pemurnian.
Selain itu, dalam proses akhir membuat vaksin, bahan najis harus dipisahkan. Itu tidak boleh terbawa di vaksin produk akhir. "MUI telah mengeluarkan fatwa tentang produk mikroba. Prinsipnya, selama media dipisahkan dari produk akhirnya dan selama ada proses pengejaran, itu diizinkan. Misalnya ada serum darah atau trypsin yang berasal dari najis materi, "katanya.

Komentar
Posting Komentar