Langsung ke konten utama

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah Tersangka Baru Kasus Suap Proyek PUPR




KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah Tersangka Baru Kasus Suap Proyek PUPR



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendirikan tersangka baru dalam dugaan penyuapan proyek di Departemen PUPR Kabupaten Muara Enim dalam anggaran 2019. Tersangka baru adalah Bupati Muara Enim, Juarsah. Penegakan KPK Karioto mengatakan, penentuan tersangka terhadap Juarsah dilakukan melalui kasus kasus setelah penyelidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dengan kasus-kasus proyek-kasus PUPR Muara Enim.


"Seiring dengan investigasi yang dilakukan sejak 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan tersangka, yaitu JRH (Juarsah)," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/21). Perguruan tinggi menambahkan, Juarsah bukan tersangka pertama dalam kasus ini,


Sebelumnya, KPK telah menamai sejumlah tersangka, antara lain, bupati Muara Enim Ahmad Yani, Ketua Parlemen Enim Muara Aries HB, PLT KADIS PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, Kepala Perkembangan Jalan dan PPK di Departemen Pupr Muara Enim Elfin Mz Muhtar, dan sektor swasta bernama Robi Okta Fahlefi. "Jadi penentuan tersangka terhadap Juarsah adalah pengembangan kasus serupa yang telah menjerat lima orang telah dihukum dan pasukan hukum permanen," kata Karyoto.


Terima suap sebesar Rp4 m

Karyoto detail, Juarsah diduga menyetujui dan menerima biaya komitmen 5 persen dari total nilai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2019. "Salah satunya dari Robi Okta Fahlefi sebagai kontraktor proyek. Setidaknya, Juarsah sebagai wakil bupati Muara Enim pada waktu itu diduga menerima komitmen biaya sekitar Rp. 4 miliar secara bertahap melalui perantara elfin," jelas Karyoto.


Untuk informasi, artikel tersebut diduga terhadap Juarsah adalah Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Kejahatan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP pertama JUNCTO Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gempa Magnitudo 5,1 Getarkan Bolaang Mongondow Timur

Gempa Magnitudo 5,1 Getarkan Bolaang Mongondow Timur Gempa besar-besaran 5,1 bersemangat Mongondow Timur Bola , Sulawesi Utara, Kamis (17/2020). Lindu terjadi pukul 3:30 malam. Gempa bumi tidak memiliki kemungkinan tsunami.Mengantisipasi gempa bumi,Ini harus dilakukan sebelumnya, untuk sesaat, dan setelah gempa bumi. Sebelum: - Pastikan struktur dan lokasi rumah Anda dapat menghindari bahaya yang disebabkan oleh gempa bumi, seperti tanah longsor atau pencairan. Mengevaluasi dan memperbarui struktur bangunan Anda untuk menghindari bahaya gempa bumi. - Kenali lingkungan di mana Anda bekerja: perhatikan lokasi pintu, lift, dan tangga darurat. Dia juga belajar di mana tempat paling aman untuk berlindung. - Pelajari cara melakukan pemadam api pertama dan pemadam kebakaran. - Daftarkan nomor telepon penting yang dapat dihubungi pada saat gempa bumi. - Atur furnitur untuk menempel di dinding untuk menghindari jatuh, runtuh, berubah pada saat gempa. - Bangun objek keras di mana pun itu ada di ...

Jokowi: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Januari, Jangan Ada yang Bayar

Jokowi: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Januari, Jangan Ada yang Bayar Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa program vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada Januari 2021. Ia memastikan bahwa masyarakat akan mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis. "Vaksin sudah ada, tetapi vaksinasinya akan dimulai pada bulan Januari," kata Jokowi ketika memberikan bantuan modal kerja kepada usaha mikro dan kecil di halaman istana Merdeka Jakarta, Rabu (16/16/2020). Menurutnya, dokter, perawat, dan petugas kesehatan lainnya akan diprioritaskan untuk disuntikkan dengan vaksin Covid-19 sebelumnya. Kelompok prioritas penerima vaksin lain, TNI-POLRI dan Guru. "TNI dan polisi nasional karena dia mempertahankan kedaulatan negara. Kepolisian nasional memelihara ketertiban dan keamanan negara. Itu juga perlu diutamakan. Setelah itu, setelah itu kita akan mendapatkan vaksinasi," jelasnya. Pedagang kecil menerima Rp 2,4 juta dari pemerintah. Jokowi menyadari bahwa Pandemi Covid-19 memb...

Kasus Rizieq Shihab Diambil Mabes Polri, Kabareskrim: Untuk Mudahkan Penyidikan

Kasus Rizieq Shihab Diambil Mabes Polri, Kabareskrim: Untuk Mudahkan Penyidikan   Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, menangani kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 yang melibatkankepemimpinan Front Defenders Islam (FPI) Rizieq Shihab diambil alih oleh Kepolisian Nasional. Bareskrim mulai hari ini. Termasuk kasus serupa yang terjadi di Banten. "Jadi kemarin hari Jumat, 18 Desember, penyelidik Polisi Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Jawa Barat, telah memegang gelar kasus. Dalam hal kasus kami memutuskan tiga kasus ditarik ke Polda Nasional Bareskrim," kata Listyo di Markas Besar Kepolisian Nasional, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020). Menurut Listyo, dua kasus adalah pelanggaran prokes yang melibatkan Rizieq Shihab, yaitu kerumunan di Petamburan Jakarta Barat dan Megamendung, Bogor. Sementara kasus lainnya adalah kegiatan Haul Syeh Abdul Qadir Qadir Jailir di Al-Istiqlaiyyah Islamic Boarding Sc...