KPK
Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah Tersangka Baru Kasus Suap Proyek PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendirikan tersangka baru dalam dugaan penyuapan proyek di Departemen PUPR Kabupaten Muara Enim dalam anggaran 2019. Tersangka baru adalah Bupati Muara Enim, Juarsah. Penegakan KPK Karioto mengatakan, penentuan tersangka terhadap Juarsah dilakukan melalui kasus kasus setelah penyelidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dengan kasus-kasus proyek-kasus PUPR Muara Enim.
"Seiring dengan investigasi yang dilakukan sejak 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan tersangka, yaitu JRH (Juarsah)," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/21). Perguruan tinggi menambahkan, Juarsah bukan tersangka pertama dalam kasus ini,
Sebelumnya, KPK telah menamai sejumlah tersangka, antara lain, bupati Muara Enim Ahmad Yani, Ketua Parlemen Enim Muara Aries HB, PLT KADIS PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, Kepala Perkembangan Jalan dan PPK di Departemen Pupr Muara Enim Elfin Mz Muhtar, dan sektor swasta bernama Robi Okta Fahlefi. "Jadi penentuan tersangka terhadap Juarsah adalah pengembangan kasus serupa yang telah menjerat lima orang telah dihukum dan pasukan hukum permanen," kata Karyoto.
Terima suap sebesar Rp4 m
Karyoto detail, Juarsah diduga menyetujui dan menerima biaya komitmen 5 persen dari total nilai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2019. "Salah satunya dari Robi Okta Fahlefi sebagai kontraktor proyek. Setidaknya, Juarsah sebagai wakil bupati Muara Enim pada waktu itu diduga menerima komitmen biaya sekitar Rp. 4 miliar secara bertahap melalui perantara elfin," jelas Karyoto.
Untuk informasi, artikel tersebut diduga terhadap Juarsah adalah Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Kejahatan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP pertama JUNCTO Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Komentar
Posting Komentar