Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Ujaran SARA
Aktivis Papua Natalius Pigai melaporkan ke Bareskrim Kepolisian Nasional mengenai dugaan pidato diskriminatif dengan diskriminasi Sara karena mereka menyebut orang-orang suku Minang tidak dapat menjadi Presiden Kamtibmas (PPMK) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
"Setelah tiga jam kami melapor ke Bareskrim, terima kasih Tuhan telah diterima oleh Bareskrim untuk tindakan yang tidak menyenangkan atau diskriminatif terhadap suku Minang yang mengatakan suku Minang tidak bisa menjadi presiden," kata Aznil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1) / 2/2021).
Laporan tentang Natalius Pigai diterima oleh Direktorat Kejahatan Peradaban (DIT Tipidsiber) Polri Bareskrim dengan Nomor LP / B / 0061 / II / 2021 / Bareskrim / tanggal 1 Februari 2021. "Ini adalah potensi untuk menyelam di negara kita dan kita. negara. Ini telah ditemukan elemen kriminalnya. Prinsip ini adalah untuk mempertahankan NKRI kita, "jelasnya.
Artikel yang berbaris
Pengacara Aznil, Bambang Sripujo menambahkan, pestanya mengundang Natalius Pigai dengan Pasal 45A PARAGRAPH 2 JUNCTO Pasal 28 Ayat 2 Tahun 2016 mengenai Amandemen UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi (ITE) dan atau Pasal 16 JUNCTO 4 huruf b Hukum nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi, ras dan etnis.
"Jelas di Twitter Natalius Pigai menyebutkan etnis Minang. Natalius Pigai harus mempelajari modal hanya di Sumatera Barat, periode itu seharusnya tidak berada di Sumatera Barat untuk menjadi presiden," kata Bambang.

Komentar
Posting Komentar