Diperiksa Kasus Nurdin Abdullah, Wagub Sulsel Dicecar soal
Penggunaan APBD
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman Rampung menjalani pemeriksaan tim investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diselidiki dalam kasus dugaan penyuapan dan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pembangunan lisensi dan infrastruktur dalam Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 20-2021 Gubernur Cacat Nurdin Abdullah.
Andi mengaku dipertanyakan tentang penggunaan anggaran pendapatan dan pengeluaran regional Sulawesi Selatan (APBD). "Intinya lebih dari prosedur, tentang menjalankan APBD secara internal dan sebagainya," kata Andi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Namun, Dear Andi tidak menjelaskan lebih detail tentang pemeriksaan kali ini. Dia mengatakan dia telah memberikan pernyataan yang baik kepada tim investigasi KPK. "Tanya simpatisan," katanya.
KPK menentukan gubernur penyandang cacat Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pembangunan lisensi dan infrastruktur dalam Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.Nurdin dinobatkan sebagai penerima Suap dengan Sekretaris Provinsi Pubr Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara mereka yang didakwa sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Diduga menerima suap 2 miliar
Nurdin diduga menerima suap sebang Rp. 2 miliar dari Agung. Tidak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima kepuasan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi diterima oleh Nurdin dari beberapa kontraktor. Casus ini dimulai dengan operasi penangkapan (OTT) dari tim penegak hukum melawan Nurdin. Dalam Ott the Action Team mendapatkan Rp. 2 miliar dalam koper di kediaman resmi Edy Rahmat.
Tidak hanya itu, dalam pencarian dilakukan beberapa waktu lalu di kantor pusat dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta kediaman Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dan perencanaan tata ruang (putr) dan Kantor Penyelidikan, tim investigasi menyita Rp 3,5 miliar.

Komentar
Posting Komentar