Langsung ke konten utama

Geledah Kediaman Nurdin Abdullah, KPK Temukan Uang Tunai hingga Dokumen




Geledah Kediaman Nurdin Abdullah, KPK Temukan Uang Tunai hingga Dokumen



Tim investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Gubernur Penyandang Cacat Sulawesi Selatan (Sulawesi Selatan) Nurdin Abdullah dan Kantor Pekerjaan Umum dan Perencanaan Tata Ruang (putr) Provinsi Sulawesi Selatan, hari ini, Selasa (2/3) / 2021). Perusahaan berkaitan dengan dugaan kasus penyuapan dan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pengembangan lisensi dan infrastruktur dalam Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 2020-2021 yang berkontribusi pada Nurdin Abdullah.


"Dari dua lokasi ditemukan dan mendapatkan bukti berbagai dokumen yang terkait dengan kasus ini dan juga sejumlah uang tunai," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam pernyataannya, Selasa (2/3/21). Salah satu dari hari-hari sebelumnya, yaitu Senin 1 Maret 2021, Tim Investigasi KPK juga mencari dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan, yaitu Kantor Posisi Gubernur Sulawesi Selatan dan Kantor Posisi Sekretaris Putusan PTR. Dari dua lokasi, tim investigasi juga mengamankan uang dan dokumen.


"Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dihitung oleh tim investigasi KPK," kata Ali.ili mengatakan, uang dan dokumen akan diadakan lebih lanjut untuk disita dan digunakan sebagai bukti dalam persidangan. "Selanjutnya, dokumen dan uang tunai yang dimaksudkan validasi dan analisis lebih lanjut akan dilakukan dan segera kejang sebagai bukti dalam hal ini," kata Ali.


3 dicurigai suap


Ketua KPK Firli Buduri mengirimkan pernyataan pers tentang Gubernur Operasi Sulawesi Selatan (OTT) di Jakarta pada hari Minggu (28/2/2021). KPK menentukan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyuapan mengenai proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan .pk menetapkan tiga dugaan proyek infrastruktur suap di Sulawesi Selatan.


Mereka adalah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sekretaris Badan Pekerjaan Umum (PU SEKDIS) dari Sulawesi Selatan Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto. Ketiga dibebankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, pembangunan lisensi dan infrastruktur di Sulawesi Selatan Anggaran Pemerintah Provinsi Tahun 2020-2021.


Untuk tindakannya, Nurdin dan Edy yang dicurigai penerima penyuapan dan kepuasan diduga melanggar pasal 12 huruf A atau B atau Pasal 11 dan Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, JUNCTO Pasal 55 Ayat pertama dari KUHP.


Sementara Agung yang diduga sebagai pemalas yang melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Artikel 55 ayat (1) dari KUHP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gempa Magnitudo 5,1 Getarkan Bolaang Mongondow Timur

Gempa Magnitudo 5,1 Getarkan Bolaang Mongondow Timur Gempa besar-besaran 5,1 bersemangat Mongondow Timur Bola , Sulawesi Utara, Kamis (17/2020). Lindu terjadi pukul 3:30 malam. Gempa bumi tidak memiliki kemungkinan tsunami.Mengantisipasi gempa bumi,Ini harus dilakukan sebelumnya, untuk sesaat, dan setelah gempa bumi. Sebelum: - Pastikan struktur dan lokasi rumah Anda dapat menghindari bahaya yang disebabkan oleh gempa bumi, seperti tanah longsor atau pencairan. Mengevaluasi dan memperbarui struktur bangunan Anda untuk menghindari bahaya gempa bumi. - Kenali lingkungan di mana Anda bekerja: perhatikan lokasi pintu, lift, dan tangga darurat. Dia juga belajar di mana tempat paling aman untuk berlindung. - Pelajari cara melakukan pemadam api pertama dan pemadam kebakaran. - Daftarkan nomor telepon penting yang dapat dihubungi pada saat gempa bumi. - Atur furnitur untuk menempel di dinding untuk menghindari jatuh, runtuh, berubah pada saat gempa. - Bangun objek keras di mana pun itu ada di ...

Jokowi: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Januari, Jangan Ada yang Bayar

Jokowi: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Januari, Jangan Ada yang Bayar Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa program vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada Januari 2021. Ia memastikan bahwa masyarakat akan mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis. "Vaksin sudah ada, tetapi vaksinasinya akan dimulai pada bulan Januari," kata Jokowi ketika memberikan bantuan modal kerja kepada usaha mikro dan kecil di halaman istana Merdeka Jakarta, Rabu (16/16/2020). Menurutnya, dokter, perawat, dan petugas kesehatan lainnya akan diprioritaskan untuk disuntikkan dengan vaksin Covid-19 sebelumnya. Kelompok prioritas penerima vaksin lain, TNI-POLRI dan Guru. "TNI dan polisi nasional karena dia mempertahankan kedaulatan negara. Kepolisian nasional memelihara ketertiban dan keamanan negara. Itu juga perlu diutamakan. Setelah itu, setelah itu kita akan mendapatkan vaksinasi," jelasnya. Pedagang kecil menerima Rp 2,4 juta dari pemerintah. Jokowi menyadari bahwa Pandemi Covid-19 memb...

Kasus Rizieq Shihab Diambil Mabes Polri, Kabareskrim: Untuk Mudahkan Penyidikan

Kasus Rizieq Shihab Diambil Mabes Polri, Kabareskrim: Untuk Mudahkan Penyidikan   Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, menangani kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 yang melibatkankepemimpinan Front Defenders Islam (FPI) Rizieq Shihab diambil alih oleh Kepolisian Nasional. Bareskrim mulai hari ini. Termasuk kasus serupa yang terjadi di Banten. "Jadi kemarin hari Jumat, 18 Desember, penyelidik Polisi Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Jawa Barat, telah memegang gelar kasus. Dalam hal kasus kami memutuskan tiga kasus ditarik ke Polda Nasional Bareskrim," kata Listyo di Markas Besar Kepolisian Nasional, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020). Menurut Listyo, dua kasus adalah pelanggaran prokes yang melibatkan Rizieq Shihab, yaitu kerumunan di Petamburan Jakarta Barat dan Megamendung, Bogor. Sementara kasus lainnya adalah kegiatan Haul Syeh Abdul Qadir Qadir Jailir di Al-Istiqlaiyyah Islamic Boarding Sc...