Geledah Kediaman Nurdin Abdullah, KPK Temukan Uang Tunai hingga
Dokumen
Tim investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Gubernur Penyandang Cacat Sulawesi Selatan (Sulawesi Selatan) Nurdin Abdullah dan Kantor Pekerjaan Umum dan Perencanaan Tata Ruang (putr) Provinsi Sulawesi Selatan, hari ini, Selasa (2/3) / 2021). Perusahaan berkaitan dengan dugaan kasus penyuapan dan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pengembangan lisensi dan infrastruktur dalam Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 2020-2021 yang berkontribusi pada Nurdin Abdullah.
"Dari dua lokasi ditemukan dan mendapatkan bukti berbagai dokumen yang terkait dengan kasus ini dan juga sejumlah uang tunai," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam pernyataannya, Selasa (2/3/21). Salah satu dari hari-hari sebelumnya, yaitu Senin 1 Maret 2021, Tim Investigasi KPK juga mencari dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan, yaitu Kantor Posisi Gubernur Sulawesi Selatan dan Kantor Posisi Sekretaris Putusan PTR. Dari dua lokasi, tim investigasi juga mengamankan uang dan dokumen.
"Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dihitung oleh tim investigasi KPK," kata Ali.ili mengatakan, uang dan dokumen akan diadakan lebih lanjut untuk disita dan digunakan sebagai bukti dalam persidangan. "Selanjutnya, dokumen dan uang tunai yang dimaksudkan validasi dan analisis lebih lanjut akan dilakukan dan segera kejang sebagai bukti dalam hal ini," kata Ali.
3 dicurigai suap
Ketua KPK Firli Buduri mengirimkan pernyataan pers tentang Gubernur Operasi Sulawesi Selatan (OTT) di Jakarta pada hari Minggu (28/2/2021). KPK menentukan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyuapan mengenai proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan .pk menetapkan tiga dugaan proyek infrastruktur suap di Sulawesi Selatan.
Mereka adalah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sekretaris Badan Pekerjaan Umum (PU SEKDIS) dari Sulawesi Selatan Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto. Ketiga dibebankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, pembangunan lisensi dan infrastruktur di Sulawesi Selatan Anggaran Pemerintah Provinsi Tahun 2020-2021.
Untuk tindakannya, Nurdin dan Edy yang dicurigai penerima penyuapan dan kepuasan diduga melanggar pasal 12 huruf A atau B atau Pasal 11 dan Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, JUNCTO Pasal 55 Ayat pertama dari KUHP.
Sementara Agung yang diduga sebagai pemalas yang melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Artikel 55 ayat (1) dari KUHP.

Komentar
Posting Komentar