Jaksa Tuntut Hakim
Tipikor Tolak Permohonan JC Djoko Tjandra
Jaksa penuntut awam (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pusat menolak permohonan Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi juctice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama memakai penegak aturan.Hal itu disampaikan jaksa ketika membacakan berkas tuntutan terhadap Djoko Tjandra pada Pengadilan Tipikor, Jakarta sentra, Kamis (4/3/2021)."Menyatakan permohonan terdakwa buat menjadi justice collaborator tidak mampu diterima," ujar Jaksa Junaedi di tuntutannya.
Djoko Tjandra sendiri mengajukan JC pada 4 Februaei 2021. sesuai Jaksa, status JC tidak mampu diberikan pada Djoko Tjandra karena diklaim menjadi pelaku utama.Jaksa menyebut Djoko Tjandra sebagai pelaku utama sebagai pemberi suap sebanyak UDD 500 ribu pada Pinangki Sirna Malasari, sejumlah SGD 200 ribu dan USD 370 ribu ke Irjen Napoleon Bonaparte, dan USD 100 ribu ke Brigjen Prasetijo Utomo.
Selain itu, Djoko Tjandra jua dievaluasi terbukti melakukan pemufakatan jahat beserta menggunakan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya buat memberi atau menjanjikan uang sebanyak USD 10 juta pada pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Mahkamah Aguung (MA)."Atas alasan tersebut di atas, kami berpendapat terdakwa ialah pelaku primer, sebagai akibatnya permohonan terdakwa sebagai justice collaborator tersebut selayaknya tidak diterima," kata Jaksa.
Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa suap penghapusan nama terpidana duduk perkara pengalihan hak tagih Bank Bali asal daftar red notice Polisi Republik Indonesia Djoko Tjandra (tengah) saat menjalani sidang pada PN Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020). Djoko menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU.Diketahui, JPU menuntut Djoko Tjandra menggunakan pidana penjara selama empat tahun serta hukuman Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Djoko Tjandra menghadapi tuntutan pada dua kasus sekaligus, yakni terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa menilai Djoko terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice serta penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian aturan serta HAM.Djoko melalui rekannya Tommy Sumardi menyampaikan uang pada eks ketua Divisi hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polisi Republik Indonesia, Irjen Napoleon Bonaparte, sebesar Sin$200 ribu dan US$370 ribu. beliau juga memberikan uang sebesar US$100 ribu pada eks ketua Biro Koordinasi dan pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Upaya tadi dimaksudkan agar Djoko nantinya mampu masuk ke daerah Indonesia secara legal dan tidak ditangkap sang aparat penegak hukum sebab berstatus buronan. beliau berencana mendaftar Peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya memakai pidana 2 tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Selain itu, Djoko jua menyuap eks koordinator Sub Bagian Pemantauan serta penilaian 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Bidang pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, buat pengurusan fatwa MA.Fatwa itu dimaksudkan supaya meloloskan Djoko dari eksekusi MA pada persoalan korupsi hak tagih Bank Bali.
Djoko menyuap Pinangki memakai uang sebesar US$500 ribu. Jaksa tanda uang itu artinya fee berasal jumlah US$1 juta yg dijanjikan Djoko. Uang itu diterima Pinangki melalui mediator yang artinya kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.Jaksa menyatakan bahwa Djoko Tjandra juga terbukti melakukan pemufakatan dursila memakai Pinangki dan Andi Irfan Jaya pada pengurusan fatwa MA. Jaksa berujar mereka menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat pada Kejaksaan Agung dan MA.

Komentar
Posting Komentar