Ketua Fraksi Golkar MPR Buka Suara Soal Amandemen Konstitusi di
Masa Pandemi
Fraksi Partai Golkar memperingatkan bahwa diskusi tentang Amandemen Konstitusi yang dilakukan oleh Badan Penilai MPR RI memiliki kesempatan untuk menyebabkan polemik di masyarakat. Selain itu, diskusi dilakukan dalam situasi Pandemi Covid 19 yang masih terus menghantui masyarakat.
Ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, IR.HM Idris Laena MH di Jakarta, Rabu (17/3/2021). "Lembaga MPR Indonesia tidak boleh disibukkan dengan melakukan hubungan amandemen konstitusi. Ini bukan prioritas saat ini," katanya.
Dampak dari pembahasan amandemen Konstitusi, kata Idris Laena, telah mengangkat masalah bagi sebagian orang yang tidak mendapatkan informasi secara keseluruhan. Mereka mencoba menebak, apa sebenarnya di balik agenda amandemen Konstitusi.
Beberapa curiga bahwa amandemen konstitusi dilakukan untuk memperlancar masa jabatan Presiden Three Prioda. Bahkan, Presiden Joko Widodo telah mengklarifikasi berulang kali. Bahkan, Jokowi secara tegas mengatakan dia tidak setuju dengan wacana mengingat dia dilahirkan dari sistem demokrasi yang terorganisir dengan baik dalam Konstitusi.
"Kecurigaan pasti akan terus muncul terutama ketika salah satu partai politik, Justu telah mengkonfirmasi bahwa dia menginginkan pemilihan presiden lagi oleh anggota MPR yang secara tegas ditolak oleh Partai Golkar," katanya. Bagi Golkar, kata Idris Laena, wacana itu dengan jelas melukai reformasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata, dan akan menjadi langkah mundur demokrasi di Indonesia.
"Suara dari sejumlah orang yang menilai janji MPR untuk membatasi diskusi tentang amandemen tidak sepenuhnya dipegang, tebal dengan aspek-aspek politik yang semakin menyebabkan masalah kontroversial akan memiliki kesempatan untuk muncul kembali. Bahkan, diskusi Menyebar ke masalah penting lainnya yang akan memperkuat demokrasi, "katanya.
Menurut Idris Laena, diskusi saat ini oleh Badan Studi MPR Indonesia saat ini sedang dibahas hanya untuk menindaklanjuti rekomendasi anggota MPR MPR 2014-2019 yang merekomendasikan untuk meninjau sistem pembangunan nasional untuk model GBHN. Dan oleh agen penilaian MPR RI dibuat dalam materi negara atau pphn.
Konsekuensi dari rencana Negara negara adalah, ia menjelaskan, menjadi dasar masalah. Karena, melahirkan PPPN dibutuhkan oleh produk-produk hukum, yaitu, menambahkan artikel yang mengatur otoritas MPR untuk membuat Ketuk MPR. Atau, menambahkan artikel yang mengatur otoritas MPR untuk membuat poin utama Negara yang keduanya memiliki implikasi untuk amandemen Republik Indonesia tahun 1945.
Faksi Partai Golkar percaya bahwa amandemen konstitusi dalam periode Pandemi Covid 19, adalah langkah yang ceroboh. "Seharusnya, semua elemen bangsa, terutama pemerintah berkonsentrasi untuk mengatasi pandemi covid 19. Termasuk persiapan langkah-langkah pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Tidak perlu disibukkan dengan masalah yang tidak mendesak, itu akan benar-benar menyebabkan kebisingan baru," dia berkata.
Pada dasarnya faksi partai Golkar MPR RI dapat menerima jika poin negara masih harus dibuat. "Sebenarnya, produk hukum dalam bentuk hukum, dapat mengakomodasi kepentingan nasional karena undang-undang juga merupakan produk hukum yang mengikat bagi semua warga negara Indonesia," pungkasnya.

Komentar
Posting Komentar