KPK Panggil Kepala BPKD Bandung Barat Terkait Korupsi Barang
Darurat Covid-19
Peneliti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Manajemen Keuangan Kabupaten Bandung Barat (BPKD) Asep terkait dengan kasus korupsi untuk pengadaan respons bencana pandemi untuk Covid-19 di pemerintah Kabupaten Bandung Barat. "Pemeriksaan saksi korupsi hari ini terkait dengan pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 di Bandung Barat Dinsos," kata juru bicara KPK PLT Ali Fikri dalam pernyataannya, Kamis (25/3/2021).
Selain Asep, KPK Gustina Piryanti sebagai sektor swasta, pegawai negeri sipil atau kepala Departemen Keuangan Keuangan di Sekretariat DPRD Bandung Diane Yuliandari, staf manajemen persidangan dalam sub-bagian dari Sekretariat DPRD Bandung Barat atau Karyawan kehormatan Dicky Yuswandira.
Kemudian staf keamanan Asep Fauzy, kemudian Wakil Direktur CV. Jayakusuma Cipta Mandiri Dida Garnida, Sekretariat Pegawai Kehormatan Kabupaten Bandung Barat Dewan Perwakilan Daerah Ajeng Dahlia, Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Sekretariat Kabupaten Bandung Barat DPRD Lendra Cipta Wijaya, Pemasok Pribadi atau Amelaowati, dan PNS Donih Adhy Heryady . "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polisi Regional Cimahi," kata Ali.
KPK membuka penyelidikan baru terhadap dugaan kasus korupsi yang terkait dengan pengadaan respons bencana bencana pandemi Covid 19 di Kantor Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2020. "KPK telah selesai menyelidiki dan kecukupan bukti itu benar, yaitu KPK sekarang meningkat untuk menyelidiki tuduhan kasus korupsi dalam pengadaan tanggap darurat terhadap pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Bandung Barat, "kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam pernyataannya, Selasa (16/3/2021) .
Sudah ada tersangka
Ali belum bersedia untuk membuka detail lebih lanjut dari kasus baru yang dieksplorasi oleh tim Investigasi Investigasi Antirasuah. Tetapi Ali tidak mengabaikan timnya telah menentukan tersangka untuk menjelaskan tindakannya. "Deskripsi lengkap dari kasus ini dan para pihak dinamai sebagai tersangka yang tidak dapat kami sampaikan kepada publik secara terbuka," kata Ali.
Ali berkata, berdasarkan pada keputusan kepemimpinan KPK Komjen Pol Firli Buduri, pengumuman tersangka dalam proses investigasi dan penyelidikan terbuka akan dilakukan oleh KPK ketika ada upaya paksa. "Pengumuman tersangka akan diserahkan ketika tim investigasi KPK telah berusaha untuk penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Ali.
Ali yang disebut Tim Investigasi KPK masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Dia mengatakan, KPK akan mengumumkan secara terbuka kepada publik tepat waktu. "KPK pasti akan memberitahu publik tentang pembangunan kasus ini, alat bukti dan akan dijelaskan siapa yang dinobatkan sebagai tersangka bersama dengan kecurigaan," kata Ali.

Komentar
Posting Komentar