PBNU Tolak Perpres Investasi Minuman Keras
Ketua Dewan Eksekutif Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan Aqil Siradj dengan tegas menolak rencana Presiden Joko Widodo Alias Jokowi yang mengeluarkan peraturan presiden (perpres) mengenai investasi minuman keras (alkohol). Menurutnya, Al-Qur'an melarang alkohol karena menyebabkan banyak mudarat. "Kami benar-benar tidak setuju dengan perpres tentang investasi Miras," kata Aqil dalam pernyataannya pada Senin (1/3/2021).
Saiq Aqil menyarankan pemerintah sebelum mengambil kebijakan harus sesuai dengan manfaatnya. Jika kebijakan tersebut akan menyebabkan polis yang tidak berguna, lebih baik ditarik. "Kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kepentingan rakyat. Karena agama telah sangat dilarang, maka kebijakan pemerintah harus mengurangi konsumsi minuman beralkohol, bahkan tidak didorong untuk bangkit," katanya.
Menurut kata Aqil, banyak contoh dan efek samping terlihat karena mengonsumsi alkohol. Dia berkata, untuk dampak ini, alkohol harus dicegah dan tidak dapat ditoleransi. "Dalam kesalahan yang disebutkan, 'bersedia bersedia untuk bersedia melakukan hal-hal yang keluar dari sesuatu'. Jika kita bersedia merencanakan investasi alkohol ini, maka jangan salahkan bahwa bangsa kita akan patah," katanya.
Investasi Perpres Investasi Liquor
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Bisnis Investasi. Perpres adalah turunan dari hukum penciptaan kerja. Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam perpres adalah pembukaan alkohol investasi keran. Dalam aturan itu, investasi Miras dapat dilakukan di Papua, NTT, Bali dan Sulawesi Utara. Perpres juga membuka peluang investasi yang serupa di daerah lain.

Komentar
Posting Komentar